Bogor, 17/1 (ANTARA) -   Manajer Bantuan Operasional Sekolah  Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jawa Barat, Yayah Warsiyah, mengatakan bahwa pihaknya mulai menyalurkan dana BOS Triwulan I ke rekening masing-masing sekolah sebesar Rp91,9 miliar.

Penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS )2012 tidak lagi melalui pemerintah daerah tapi dari pemerintah provinsi langsung ke masing-masing sekolah penerima, kata Yayah Warsiyah di Bogor, Selasa.

"Dana BOS triwulan pertama 2012 telah disalurkan ke masing-masing sekolah pada 9 Januari," kata Yayah.

Dikatakannya, pada 2012 ini Kota Bogor memperoleh dana BOS sebesar Rp91,9 miliar untuk 148.891 siswa dari 398 sekolah.

Dana tersebut didistribusikan langsung oleh Pemerintah Provinsi ke rekening masing-masing sekolah setelah menerima keputusan dari pemerintah pusat.

Ia merincikan, dana BOS sebesar Rp91,9 miliar untuk sekolah dasar negeri (SDN) sebanyak 242 sekolah dan 40 SD swasta dengan jumlah dana BOS Rp61,3 miliar.

Selanjutnya, untuk SMP dana yang disalurkan sebesar Rp30,5 miliar untuk 22 SMP Negeri dan 94 SMP Swasta.

"Untuk siswa SD mendapat Rp580.00 persiswa per tahun. Sedangkan untuk siswa SMP Rp710.000 pertahun persiswa," katanya.

Dia mengatakan, terjadi peningkatan penerimaan dana BOS di Kota Bogor pada 2012 ini. Kenaikan ini karena ada kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk menaikan penyaluran dana BOS.

Dikatakannya, pada 2011 Kota Bogor mendapatkan dana BOS sebesar Rp67,1 miliar dengan rincian Rp25,045 miliar untuk SLTP dengan jumlah 116 sekolah, dan Rp42,081 miliar untuk SD dengan jumlah 272 sekolah.

"Pada tahun lalu masing-masing siswa menerima 400.000 persiswa per tahun. Tahun ini meningkat menjadi Rp580.000 persiswa pertahun," katanya.

Yayah menyebutkan, penggunaan dana BOS ini harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim manajemen BOS sekolah, dewan guru dan komite sekolah.

Hasil kesepakatan tersebut harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.

Dana BOS tersebut diperuntukkan untuk membiayai kegiatan seperti pembelian atau pengadaan buku pelajaran, penerimaan siswa baru, pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa, kegiatan ulangan dan ujian, serta pembelian bahan-bahan habis pakai.

Selain itu, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah, pembayaran honorium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer, pengembangan profesi guru, membantu siswa miskin, pembiayaan pengelolaan BOS, pembelian perangkat komputer dan biaya lainya jika seluruh komponen itu sudah terpenuhi pendanaannya dari BOS.

Ditambahkannya, Disdik Kota Bogor melakukan pengawasan setiap triwulannya memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan Juklak dan Juknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dia mengingatkan kepala sekolah harus mengunakan dana BOS ini sesuai peruntukannya dan telah disepakati, yakni sekolah harus transparan dan akuntabel, tepat waktu, tepat jumlah, tepat penggunaanya dan tidak ada alasan penyaluran terlambat.

"Apabila salah penggunaanya, akan dikenai sanksi dan diproses hukum karena dana ini diaudit oleh BPK dan inspektorat," katanya.

 Laily R

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012