Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, menggerebek Klinik Aditama Dua, yang berlokasi di Kampung Siluman, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Minggu (11/08). Penggerebekan dilakukan karena di klinik itu diduga terjadi praktik aborsi.
Kapolsek Tambun, Kompol Rahmat Sujatmiko mengatakan, penggerebekan itu berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat mengenai praktik aborsi di klinik tersebut. Petugas mengamankan empat orang, termasuk seorang perempuan berinisial HM yang baru saja melakukan aborsi.
Pelaku aborsi HM (25) diketahui warga Kampung Baru, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Sementara tiga orang lainnya yakni HF merupakan pemilik Klinik Aditama Dua, bidan berinisial MPN, dan teman dekat HM berinisial WS yang mengantarkannya ke klinik tersebut.
Saat petugas menggeledah klinik tersebut, HM didapati diduga baru aborsi. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita alat-alat yang digunakan dalam praktik di klinik tersebut sebagai barang bukti.
"Saat kami melakukan penggeledahan, pemilik klinik sedang atau selesai melakukan tindakan aborsi atau mengeluarkan janin. Kami juga menemukan pelaku aborsi sedang proses pemulihan di kamar dan ada tenaga medis yang ikut membantu," kata Rahmat.
Petugas kemudian memeriksa para tersangka dan kelengkapan dokumen terkait izin praktik klinik dan petugas medis. Setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan, pemilik klinik dan petugas medis diketahui bukan orang yang berkompeten untuk melakukan tindakan aborsi tersebut.
"Jadi ternyata setelah kami lakukan penyidikan, tenaga medis itu bukan seorang dokter spesialis yang bisa melakukan tindakan medis tersebut," katanya.
Saat ini pihaknya masih mendalami peran masing-masing tersangka yang diamankan sekaligus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui apakah masih ada praktik aborsi lain yang dilakukan di klinik itu sebelumnya begitu juga mengenai pembuangan limbah medis klinik itu.
Menurut pengakuan HM, dirinya melakukan aborsi karena merasa malu sudah hamil enam minggu dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Sementara pacarnya menolak bertanggung jawab atas kehamilannya.
Setelah mendapat informasi ada salah satu klinik yang bisa melakukan aborsi, HM langsung mendatangi klinik tersebut dengan diantar teman dekatnya. Untuk aborsi, dia mengeluarkan uang sebesar Rp5.500.000.
"Saya tahu keberadaan dan informasi mengenai klinik ini dari teman saya," kata HM.
Pemilik Klinik Aditama Dua, HF mengatakan dia baru kali ini menangani tindakan aborsi. Sementara kliniknya sudah berdiri hampir tiga tahun.
"Baru kali ini kami menangani aborsi, itu juga karena menolong karena katanya sudah pendarahan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara pelaku aborsi, HM, dikenakan Pasal 348 KUHP dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
Kapolsek Tambun, Kompol Rahmat Sujatmiko mengatakan, penggerebekan itu berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat mengenai praktik aborsi di klinik tersebut. Petugas mengamankan empat orang, termasuk seorang perempuan berinisial HM yang baru saja melakukan aborsi.
Pelaku aborsi HM (25) diketahui warga Kampung Baru, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Sementara tiga orang lainnya yakni HF merupakan pemilik Klinik Aditama Dua, bidan berinisial MPN, dan teman dekat HM berinisial WS yang mengantarkannya ke klinik tersebut.
Saat petugas menggeledah klinik tersebut, HM didapati diduga baru aborsi. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita alat-alat yang digunakan dalam praktik di klinik tersebut sebagai barang bukti.
"Saat kami melakukan penggeledahan, pemilik klinik sedang atau selesai melakukan tindakan aborsi atau mengeluarkan janin. Kami juga menemukan pelaku aborsi sedang proses pemulihan di kamar dan ada tenaga medis yang ikut membantu," kata Rahmat.
Petugas kemudian memeriksa para tersangka dan kelengkapan dokumen terkait izin praktik klinik dan petugas medis. Setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan, pemilik klinik dan petugas medis diketahui bukan orang yang berkompeten untuk melakukan tindakan aborsi tersebut.
"Jadi ternyata setelah kami lakukan penyidikan, tenaga medis itu bukan seorang dokter spesialis yang bisa melakukan tindakan medis tersebut," katanya.
Saat ini pihaknya masih mendalami peran masing-masing tersangka yang diamankan sekaligus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui apakah masih ada praktik aborsi lain yang dilakukan di klinik itu sebelumnya begitu juga mengenai pembuangan limbah medis klinik itu.
Menurut pengakuan HM, dirinya melakukan aborsi karena merasa malu sudah hamil enam minggu dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Sementara pacarnya menolak bertanggung jawab atas kehamilannya.
Setelah mendapat informasi ada salah satu klinik yang bisa melakukan aborsi, HM langsung mendatangi klinik tersebut dengan diantar teman dekatnya. Untuk aborsi, dia mengeluarkan uang sebesar Rp5.500.000.
"Saya tahu keberadaan dan informasi mengenai klinik ini dari teman saya," kata HM.
Pemilik Klinik Aditama Dua, HF mengatakan dia baru kali ini menangani tindakan aborsi. Sementara kliniknya sudah berdiri hampir tiga tahun.
"Baru kali ini kami menangani aborsi, itu juga karena menolong karena katanya sudah pendarahan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara pelaku aborsi, HM, dikenakan Pasal 348 KUHP dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019