Bogor (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membongkar secara bertahap vila di kawasan Puncak karena selain jumlahnya yang banyak dan tersebar di sejumlah titik, juga adanya perlawanan oleh masyarakat.

"Kami lakukan secara bertahap. Pada Rabu ini ada 21 bangunan milik 10 pemilik yang dibongkar terlebih dahulu. Sisanya masih ada 219 bangunan lagi yang harus dibongkar," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Aries Mulyanto, Rabu.

Aries menyebutkan Satpol PP mendapat pelimpahan berkas pembongkaran vila dan bangunan ilegal yang berdiri di kawasan Puncak dari Dinas Tata Bangunan dan Permukiman sebanyak 239 pemilik dengan jumlah unit mencapai 4.000 lebih.

Dari 239 pemilik tersebut, Satpol PP telah memberikan sosialisasi, surat peringatan dan pemberitahuan terkait adanya penertiban dan pembongkaran bangunan yang menyalahi aturan di kawasan Puncak tersebut.

Dua titik yang menjadi konsentrasi penertiban Satpol PP yakni di Kecamatan Megamendung terdapat 51 pemilik bangunan, begitu juga di Kecamatan Cisarua, tepatnya di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, sebanyak 56 pemilik dengan jumlah bangunan mencapai 100 lebih.

"Saat melakukan penyegelan di Kecamatan Megamendung beberapa hari lalu, kami mendapat perlawanan dari warga. Untuk menghindari keributan, kami pilih mundur urung menyegel sampai situasi kembali tenang," kata Aries.

Ia menjelaskan bentuk perlawanan dari warga berupa penghalangan aksi penyegelan yang dilakukan Satpol PP dengan memalang jalan menutupinya dengan kayu dan pohon pisang.

Tidak hanya itu, warga juga berkumpul dan bergerombol saat petugas Satpol PP yang turun dengan jumlah kurang dari 50 personel. Karena kalah jumlah, petugas batal melakukan penyegelan.

Dikatakannya, pembongkaran vila di Kecamatan Megamendung sudah memasuki surat peringatan ketiga. Dengan sudah diterbitkannya SP III tersebut, Satpol PP sebagai pejabat penegak Perda berkewajiban untuk melakukan penyegelan.

"Baru penyegelan sudah dihadang, bagaimana kalau dibongkar," kata Aries.

Ia mengatakan tetap akan melaksanakan tugas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk menertibkan bangunan liar di kawasan Puncak tersebut.

Rencananya, lanjut Aries, Satpol PP akan kembali melakukan penyegelan dengan mengerahkan personel lengkap dan dibantu oleh jajaran Kepolisian dan TNI dengan waktu yang masih direncanakan.

Sementara itu, Kepala Sapol PP Dace Supriyandi menyebutkan, selama 2013 ini pihaknya mendapat limpahan berkas penertiban bangunan ilegal di Puncak milik 239 orang.

"Target penertiban Desember diselesaikan untuk 200 pemilik dulu," ujarnya.

Menurut Dace, kebanyakan bangunan ilegal yang masuk dalam pembongkaran Satpol PP, 70 persen merupakan bangunan vila, sisanya bangunan rumah dan fasilitas lainnya.

Untuk pembongkaran di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, pembongkaran berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari masyarakat. Sebanyak 600 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga proses pembongkaran berjalan.

Dua alat berat beco dikerahkan untuk merobohkan bangunan vila yang permanen tersebut. Sebelum pembongkaran, Satpol PP telah menyegel sekitar 51 bangunan, namun untuk tahap awal bangunan yang dibongkar sebanyak 21 unit dari 10 orang pemilik.

Pewarta: Oleh Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013