Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim menyampaikan nota rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) Perubahan Kota Bogor Tahun Anggaran 2019 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Tanah Sareal, Rabu (24/7/2019).

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Untung Maryono dan diikuti 33 dari 45 anggota dewan. Paripurna tersebut juga tampak dihadiri unsur Muspida Kota Bogor dan sejumlah pimpinan OPD serta stakeholder terkait lainnya.

Dalam pemaparannya, Dedie menyebut KUPA 2019 berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat daerah Kota Bogor dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKD) serta pedoman penyusunan APBD Perubahan Kota Bogor 2019.

“Ada perubahan asumsi pendapatan daerah yang semula ditargetkan Rp 2,35 triliun menjadi Rp 2,59 triliun atau meningkat sebesar Rp 246 miliar atau setara dengan 10,47 persen. Peningkatan target pendapatan pada APBD-P asumsikan akibat adanya peningkatan target pendapatan pada komponen pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” ungkap Dedie.

Ia menambahkan, belanja daerah juga telah terjadi perubahan asumsi yang semula ditargetkan Rp 2,40 triliun meningkat menjadi Rp 2,97 triliun atau ditargetkan meningkat sebesar Rp 364 miliar atau 13,98 persen.

“Asumsi perubahan belanja daerah diakibatkan adanya perubahan pada komponen belanja daerah, yaitu belanja langsung dan belanja tidak langsung. Termasuk mendukung persiapan pelaksanaan program yang direncanakan pada 2020, percepatan janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana tertuang pada rancangan awal RPJMD 2019-2024, percepatan pelaksanaan program prioritas pembangunan, khususnya penataan kawasan Suryakencana dan naturalisasi Ciliwung Cisadane,” beber Dedie.

Ia juga memaparkan adanya perubahan asumsi pada komponen penerimaan pembiayaan yang semula ditargetkan Rp 268,69 miliar menurun 2,47 persen atau menurun Rp 6,63 miliar menjadi Rp 262,06 miliar. Penurunan target penerimaan pembiayaan tersebut disesuaikan dengan hasil audit BPK atau laporan keuangan Pemkot Bogor TA 2018.

Untuk perubahan asumsi pada komponen pengeluaran pembiayaan daerah, lanjut dia, semula ditargetkan sebesar Rp11,49 miliar meningkat sebesar Rp 10 miliar menjadi Rp21,49 miliar. Perubahan ini dilakukan karena adanya penyertaan modal bagi PDAM Tirta Pakuan.

“Dengan memperhatikan paparan di atas, maka masih ada selisih defisit antara penerimaan dan pengeluaran sebesar 135,21 miliar atau sebesar -4,73 persen yang harus dibahas bersama antara Pemkot dan DPRD Kota Bogor. Dokumen KUPA-PPAS Perubahan ini disusun dengan harapan pemangku kepentingan dapat mengimplementasikan secara profesional dengan demikian masyarakat Kota Bogor dapat merasakan manfaat secara optimal dari pembangunan yang telah direncanakan,” pungkasnya.

 

Pewarta: Oleh: Humas Setdakot Bogor

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019