Bogor (Antara) - Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah I Bogor, Jawa Barat masih menyelidiki kempemilikan satwa liar yang dipelihara di Vil 90, Kampung Bojong Honje, Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

"Kita masih terus menyelidiki kepemilikan satwa liar yang dilindungi di vila 90. Hingga kini kita masih memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait kepemilikan," kata Penyidik PPNS BKSDA Wilayah I Bogor Djajat Sudrajat, saat dihubungi, Kamis.

Adjat mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah memeriksa empat orang saksi terkait kepemilikan satwa liar yang dilindungi tersebut di vila 90.

Empat orang saksi tersebut diantaranya, Slamet Pujiharto (31), dan Omai pekerja pemberi makan satwa di vila 90, dan dua penyidik BKSDA yang ikut hadir dalam olah tempat kejadian perkara saat satwa-satwa tersebut ditemukan.

"Rencananya kita akan memanggil dokter satwa yang memeriksa kondisi hewan, serta BKSDA Jakarta terkait dokumen perizinan satwa yang dimiliki pemilik vila," kata Adjat.

Adjat menyebutkan, saat pemeriksaan satwa, pekerja vila menunjukkan sejumlah surat-surat yang diakuinya sebagai surat izin pemeliharaan satwa.

Namun, menurut Adjat surat-surat tersebut diduga palsu, karena pada kops surat tersebut menuliskan Departemen Kehutanan dan Perkebunan.

"Sementara Departemen itu sudah tidak ada lagi saat ini, jadi siapa yang mengeluarkan surat izin ini, kemungkinan ini surat palsu," ujar Adjat.

Selain itu, lanjut Adjat, dalam salah satu surat kepemilikan satwa yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan dan Perkebunan DKI Jakarta tersebut menyebutkan nama salah satu satwa Uwa-Uwa.

"Dalam bahasa BKSDA mana ada Uwa-Uwa, yang ada Owa, ngak ada hewan Uwa-uwa. Kami yakin surat-surat yang dimiliki adalah palsu," kata Adjat.

Adjat menyebutkan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui siapa pemilik satwa dan dari mana asalnya (diperoleh). Sementara keberadaan satwa di vila merupakan satwa titipan oleh pemiliknya kepada pemilik vila yang diketahui berinisial Mr J.

Adapun kasus penemuan satwa liar Indonesia yang dilindungi di vila 90 terungkap saat kasus pembunuhan seorang pembantu rumah tangga oleh Slamet Pujiharto pekerja pemberi makan hewan di vila.

Kasus tersebut terungkap melalui pengakuan tersangka, dan saat melakukan olah tempat kejadian perkara, petugas Polres Bogor menemukan sejumlah satwa dipelihara di vila tersebut.

Sejumlah satwa tersebut diantaranya seekor harimau yang diduga harimau sumater, seekor Liger (lion dan tiger) yakni peranakan antara singa afrika dan harima Bengala asal India.

Satwa lainnya, yakni tiga ekor merak, empat ekor rusa timor, satu biawak, dua siamang, seekor Owa Jawa, seekor Owa Sumatera dan seekor lutung.

Saat ini sejumlah satwa liar Indonesia yang dilindungi kecuali Liger telah dievakuasi oleh petugas BKSDA dan dititipkan di pusat konservasi satwa milik Animal Sanctuary Trust Indonesia (ASTI) di Megamendung.

Menurut Adjat, pemilik satwa tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang konservasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1989 yang menyebutkan barang siapa yang memelihara atau memiliki satwa liar Indonesia yang dilindungi akan dikenakan sanksi ancaman hukuman lima tahun pejara.

Pewarta: Oleh Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013