Karawang (Antara) - Bupati Subang Ojang Sohandi memenuhi keinginan buruh yang menuntut Upah Minimum Kabupaten Subang, Jawa Barat, sebesar Rp1.577.900 pada tahun 2014.

Diantara alasan bupati memenuhi tuntutan buruh tersebut ialah atas dasar stabilitas keamanan serta menghindari kemungkinan terjadinya aksi anarkis kalangan buruh.

Ia mengakui Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang telah ditetapkan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) setempat sebesar Rp1,35 juta. Tetapi ia akan memenuhi permintaan buruh.

"Saya sebagai bupati akan merekomendasikan UMK Subang pada tahun 2014 sebesar Rp1.577.900 kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan," kata Ojang di Subang, Rabu.

Menurut dia, jika ternyata ada pihak lain tidak setuju dengan rekomendasi UMK Subang tahun 2014 yang akan disampaikan kepada gubernur, dipersilakan untuk melakukan upaya hukum.

"Silakan saja mengajukan penangguhan penerapan UMK itu, jika ada yang keberatan dengan rekomendasi yang akan saya kirim kepada Gubernur Jabar," katanya.

Saat ini, kata bupati, investasi di Subang baik-baik saja. Bahkan diprediksi investasi yang masuk ke Subang ke depannya akan semakin banyak.

Sebab saat ini UMK Subang jauh lebih rendah dibandingkan dengan daerah lain seperti Purwakarta, Karawang serta wilayah Jabodetabek.

"Jadi saya memprediksi tidak akan ada pengusaha yang kabur dari Subang dengan naiknya UMK pada tahun 2014," katanya.

Pewarta: Oleh M Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013