Ketua Umum Ormas Rumah Kreasi Indonesia Hebat (RKIH) Kris Budihardjo menyarankan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera membentuk tim penelusuran aset Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang, Banten, serta di daerah-daerah lainnya.
"Pendataan aset sangat penting agar nantinya tidak ada miskomunikasi dan kesalahpahaman seperti yang terjadi antara Menkumham Yasonna Laoly dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah," kata Kris Budihardjo dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
'Konflik' antara Yasonna dengan Arief berawal dari pidato Menkumham pada Selasa (9/7/2019) saat meresmikan Perguruan Tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Baca juga: 305 pegawai Kemenkumham wilayah Cipurwabesuka diangkat PNS
Yasonna menyebut Pemerintah Kota Tangerang menghambat penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB). Arief kemudian merespon pernyataan itu dengan menghentikan pelayanan masyarakat di kawasan lahan Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang.
Ketua Umum RKIH lebih lanjut mengemukakan keheranannya bahwa aset Kemenkumham tidak terdata dengan baik, padahal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kemenkumham.
Ia menyatakan, pembentukan tim penelusuran aset-aset Kemenkumham harus segera dilakukan karena pengelolaan lahan negara yang diperuntukkan bagi kementerian itu nampaknya 'amburadul' bahkan cenderung ada potensi penyalahgunaan.
Padahal lahan dimaksud sudah sejak lama berdiri bangunan swasta, mall, perumahan, dan lain-lain yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kemenkumham.
Baca juga: Kota Bekasi terima penghargaan Kemenkumham
Adapun area Perguruan Tinggi Poltekip dan Poltekim yang dibangun Kemenkumham di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang itu sendiri telah ditetapkan sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada 2012 tanpa adanya komplain dari Kemenkumham.
Meski demikian Ketua Umum Ormas RKIH berharap Walikota Tangerang tidak 'kekanak-kanakan' dengan menghentikan pelayanan publik pada kantor-kantor di area milik Kemenkumham di Kota Tangerang.
Tetapi di sisi lain, menurut dia, Kemenkumham juga harus menyadari bahwa melakukan pembangunan di lahan yang dianggap miliknya perlu ijin dari Pemerintah Daerah karena membangun gedung pemerintah sekalipun diperlukan aturan seperti diterbitkannya IMB.
Kris menegaskan, Menkumham juga tidak boleh begitu saja menerima laporan dari anak buahnya tanpa adanya laporan lengkap dan komprehensif dari hasil penelusuran aset-aset Kemenkumham, baik di KotaTangerang maupun di daerah-daerah lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Pendataan aset sangat penting agar nantinya tidak ada miskomunikasi dan kesalahpahaman seperti yang terjadi antara Menkumham Yasonna Laoly dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah," kata Kris Budihardjo dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
'Konflik' antara Yasonna dengan Arief berawal dari pidato Menkumham pada Selasa (9/7/2019) saat meresmikan Perguruan Tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Baca juga: 305 pegawai Kemenkumham wilayah Cipurwabesuka diangkat PNS
Yasonna menyebut Pemerintah Kota Tangerang menghambat penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB). Arief kemudian merespon pernyataan itu dengan menghentikan pelayanan masyarakat di kawasan lahan Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang.
Ketua Umum RKIH lebih lanjut mengemukakan keheranannya bahwa aset Kemenkumham tidak terdata dengan baik, padahal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kemenkumham.
Ia menyatakan, pembentukan tim penelusuran aset-aset Kemenkumham harus segera dilakukan karena pengelolaan lahan negara yang diperuntukkan bagi kementerian itu nampaknya 'amburadul' bahkan cenderung ada potensi penyalahgunaan.
Padahal lahan dimaksud sudah sejak lama berdiri bangunan swasta, mall, perumahan, dan lain-lain yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kemenkumham.
Baca juga: Kota Bekasi terima penghargaan Kemenkumham
Adapun area Perguruan Tinggi Poltekip dan Poltekim yang dibangun Kemenkumham di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang itu sendiri telah ditetapkan sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada 2012 tanpa adanya komplain dari Kemenkumham.
Meski demikian Ketua Umum Ormas RKIH berharap Walikota Tangerang tidak 'kekanak-kanakan' dengan menghentikan pelayanan publik pada kantor-kantor di area milik Kemenkumham di Kota Tangerang.
Tetapi di sisi lain, menurut dia, Kemenkumham juga harus menyadari bahwa melakukan pembangunan di lahan yang dianggap miliknya perlu ijin dari Pemerintah Daerah karena membangun gedung pemerintah sekalipun diperlukan aturan seperti diterbitkannya IMB.
Kris menegaskan, Menkumham juga tidak boleh begitu saja menerima laporan dari anak buahnya tanpa adanya laporan lengkap dan komprehensif dari hasil penelusuran aset-aset Kemenkumham, baik di KotaTangerang maupun di daerah-daerah lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019