Bogor (Antara) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta antara lain dengan mendatangi penjual DVD dan VCD di pusat perbelanjaan dan pedagang kaki lima di kota tersebut.

"Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk pengawasan Pemerintah Kota Bogor melalui Kantor Komunikasi dan Informatika atau Kominfo terhadap peredaran DVD atau VCD bajakan di masyarakat," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kominfo Kota Bogor, Rudi Suryanto dalam siaran persnya, Minggu.

Rudy menyebutkan Kantor Kominfo tidak memiliki kewenangan melakukan razia terhadap DVD atau VCD bajakan. Razia hanya dapat dilakukan oleh kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak hukum.

Ia mengatakan pembajakan DVD dan VCD merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.

Undang-Undang tentang Hak Cipta itu menyebutkan pelanggaran hak cipta terjadi ketika ada pelanggaran terhadap hak ekslusif yang merupakan hak pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak atau menyiarkan karya ciptaannya.

Rudi menjelaskan sanksi terhadap pelanggaran berdasar undang-undang itu yaitu hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda uang maksimal Rp5 juta.

"Kami melakukan sosialisasi UU ini kepada pedagang DVD dan VCD bajakan yang ada di pusat-pusat perbelanjaan," kata Rudy.

Rudy mengatakan Kantor Kominfo Kota Bogor telah mendatangi sejumlah pedagang DVD dan VCD di sejumlah pusat perbelanjaan di Bogor. "Dalam sosialisasi tersebut, Kantor Kominfo dibantu oleh Satpol PP," katanya.

Ia menjelaskan dalam sosialisasi tersebut, pihaknya membagikan ratusan stiker dan pamflet bertuliskan pesan moril tentang harus dihentikannya praktik pembajakan DVD/VCD dan stop membeli DVD/VCD bajakan.

Selain dibagikan, stiker berisikan pesan stop pembajakan dan pembelian DVD/VCD bajakan itu juga ditempelkan di sejumlah tempat perbelanjaan dan mal.

Menurut Rudi, ada empat sasaran sosialisasi yaitu BTM (Bogor Trade Mal) di jalan Juanda, Mal Merdeka di jalan Merdeka, BTW (Bogor Trade Wall) Mall Superrindo di Jalan Veteran.

"Sosialisasi akan terus berlanjut dengan sasaran sejumlah mal lainnya yang ada di wilayah Kota Bogor," ujarnya.

Rudy menambahkan selain mengawasi penjual DVD/VCD bajakan, Kominfo Kota Bogor juga mengawasi penjual "software-software" bajakan

Menurut dia, "software" bajakan, disamping merugikan pemegang hak cipta, juga bisa merusak perangkat lunak komputer penggunanya.

"Sosialisasi ini salah satu upaya dalam menekan jumlah pelanggaran hak cipta dengan menumbuhkan kesadaran di masyarakat untuk tidak membeli atau menjual barang bajakan," kata Rudi.

Pewarta: Oleh Laily Rahmawati

Editor : Teguh Handoko


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013