Tim gabungan TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggerebek rumah industri minuman keras/beralkohol di Kampung Warkapi Distrik Tanah Rubuh, Manokwari, Papua Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey di Manokwari, Jumat, menyebutkan, tiga tersangka diamankan dalam operasi tersebut yakni NS, AS dan Z yang diamankan di lokasi industri rumahan tersebut.

"Total barang bukti lebih dari 1.000 liter berupa bahan baku maupun yang sudah jadi dan siap konsumsi. Tim juga mengamankan barang bukti lain berupa peralatan penyulingan," kata Krey.

Dalam penangkapan NS, lanjut Mathias, ditemukan barang bukti berupa dua ember cap tikus hasil penyulingan, dua buah ember penampungan bahan baku, satu buah dandang satu kompor, selang, bambu penyulingan serta 7.370 liter bahan baku.

"7.350 liter bahan baku dimusnahkan di tempat. Kita cuma bawa sedikit sebagai sampel barang bukti," katanya.

Selanjutnya pada penggerebekan di rumah AS, tim mengamankan 2 buah panci masak, 2 buah kompor, 8 buah jerigen miras hasil penyulingan, satu jerigen kapasitas 25 liter berisi miras, satu jerigen bahan baku, 2 buah bambu, selang warna, 5 buah jerigen kapasitas lima liter kosong, corong dan 10.400 liter bahan baku dimusnahkan di tempat.

Sementara pada penggerebekan di rumah Z, polisi mengamankan 3 jerigen, 2 jerigen bahan baku, kompor, panci dandang, selang dan bambu serta 270 liter bahan baku dimusnahkan di tempat.

"Ini semua TKP di Kampung Warkapi Distrik Tanah Rubuh, Manokwari. Operasi ini menindaklanjuti laporan warga atas kegiatan industri rumahan di kampung itu," ujarnya lagi.

Barang bukti serta tersangka saat ini diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat.

"Dulu miras jenis cap tikus ini didatangkan dari Bitung, tapi sekarang sudah mulai ada proses produksi di Manokwari. Ini lebih berbahaya karena bahan baku mudah didapat di sini," sebut Kabid Humas.

Pewarta: Toyiban

Editor : M Fikri Setiawan


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019