Bogor (Antara) - Lembaga swadaya masyarakat Animal Sangtuari Trust Indonesia (ASTI) akan melakukan tes DNA untuk memastikan jenis harimau yang ditemukan di vila 90, Desa Bojong Honje, Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukarja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Kita tidak bisa memastikan secara kasat mata apakah harimau ini jenis harimau sumatera atau benggala dari India. Kita harus melakukan tes DNA untuk memastikannya," kata Direktur Pengelola ASTI, Andy Sean Kindangen, saat ditemui usai evakuasi satwa dari vila, Selasa.

Andy menyebutkan, pengambilan darah untuk tes DNA jenis harimau telah dilakukan pada saat evakuasi satwa tersebut dari vila menuju pusat konservasi ASTI di Megamendung.

Rencananya sampel darah akan dikirim ke lembaga riset Eijman, hasil tes DNA baru akan diperoleh dalam waktu dua minggu terhitung sejak sampel darah dikirimkan.

Menurut Andy, harimau sumatera dan benggala memiliki kemiripan tubuh dan loreng di tubuh sehingga untuk memastikan jenisnya harus dilakukan dengan tes DNA.

Andi mengatakan, setelah dievakuasi dari vila, harimau dan sejumlah satwa lainnya akan menjalani medikal cek-up, dilanjut dengan perawatan biasa.

Satwa tersebut akan menjalani masa rehabilitasi hingga batas waktu yang tidak ditentukan sebelum dikembalikan ke habitat aslinya.

"Selama rehabilitasi kita terus mengontrol kondisi satwa ini, jika sudah benar-benar kuat dan meyakinkan untuk dikembalikan ke habitatnya baru akan kita lepas liarkan," kata Andi.

Selain harimau, sejumlah satwa liar Indonesia yang berada di vila juga ikut dievakuasi di antaranya seekor siamang, seekor owa jawa, seekor lutung, seekor biawak, seekor owa sumatera, atau Owa ungko, dan tiga ekor merak.

Seluruh satwa dibawa ke pusat konservasi ASTI di Megamendung untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan.

Proses evakuasi satwa yang dilindungi tersebut dilakukan oleh BKDSA didampingi Kepolisian Resor Bogor dan ASTI.

Penemuan sejumlah satwa yang dilindungi tersebut berawal dari pengungkapan kasus pembunuhan di vila 90 tersebut. Selain satwa yang dievakuasi, di lokasi vila masih terdapat sejumah satwa lainnya, di antaranya Liger (lion tiger) atau peranakan lion dan tiger, biawak, satu ekor rusa tutul, tiga ekor rusa timor, dan 33 ekor anjing.

Sementara itu, menurut anggota Wildlife Center Scurity (WCS) bila jenis harimau diketahui asal Sumatera makan akan dikembalikan ke habitat aslinya di sumatera, tapi bila harimau merupakan jenis benggala, maka ada kemungkinan dikembalikan ke India.

"Jika ini jenis Benggala, ini menjadi informasi kepada kita kenapa harimau ini bisa masuk ke Indonesia," ujar Novi.

PPNS BKSDA wilayah Bogor, Jawa Barat, Sudrajat menambahkan, pihaknya bersama aparat kepolisian juga sedang menyelidiki asal-usul satwa tersebut mengingat sejumlah satwa merupakan satwa liar Indonesia yang dilindungi.

"Pelaku yang memperjualbelikan atau memelihara satwa yang dilindungi ini akan dikenakan sanksi lima tahun penjara sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang perlindungi kelestarian jenis," ujarnya.


Pewarta: Oleh Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013