Bogor (Antara) - Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam wilayah Bogor, Jawa Barat, menunjuk Animal Sanctuary Trust Indonesia membantu mengevakuasi serta merehabilitasi satwa liar yang terdapat di vila 90 tempat lokasi pembunuhan, Desa Bojong Honje, Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

"Saat ini setelah dievakuasi dari vila akan direhabilitasi oleh ASTI di pusat penangkarannya di Megamendung," ujar PPNS BKSDA wilayah Bogor, Jawa Barat, saat ditemui di lokasi vila, Selasa.

Evakuasi sejumlah satwa liar Indonesia yang dilindungi tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 WIB, petugas BKSDA didampingi aparat Kepolisian Resor Bogor serta anggota ASTI WCS melakukan evakuasi sejumlah satwa yang terdapat di vila tersebut.

Sejumlah satwa yang dievakuasid vila yakni seekor harimau, tiga ekor merak, seekor siamang, seekor Owa Jawa, seekor lutung, seekor Owa sumatera atau owa ungko.

Sementara sejumlah satwa lainnya, seperti Liger (lion tiger) atau peranakan singa dan harimau, serta tiga ekor rusa timur, seekor rusa tutul, seekor biawak masih tetap berada di vila.

"Untuk rusa kita tunda evakuasi karena kondisinya yang kurang stabil. Sehingga cukup menyulitkan memindahkannya ke konservasi," ujar Sudrajat.

Proses evakuasi harimau dan sejumlah satwa lainnya berlangsung cukup lama sekitar satu setengah jam. Hal ini dikarenakan harimau harus di bius terlebih dahulu sebelum dipindahkan.

Pembiusan dilakukan oleh dokter hewan dari ASTI yang mendampingin harimau bernama Euro selama proses evakuasi.

Harimau yang diduga jenis harimau sumatera tersebut dibius dengan dosis untuk waktu dua jam, sehingga memudahkan proses evakuasi.

Sudrajat menyebutkan, evakuasi dilakukan untuk satwa Indonesia yang dilindungi. Untuk Liger tidak ikut dievakuasi karena statusnya bukan satwa Indonesia.

"Liger ini campuran antara singa Afrika dan harimau Benggala dari India. Jadi tidak ada tanggung jawab kita untuk mengevakuasinya. Karena harusnya hewan tersebut dimusnahkan, karena dia percampuran dua jenis berbeda sehingga merusak gen," kata Sudrajat.

Sudrajat menambahkan, pihaknya bersama aparat kepolisian masih menyelidiki pemilik satwa tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak diantaranya penjaga vila, petugas pemberi makan satwa.

Hingga saat ini masih belum diketahui siapa pemilik pasti satwa tersebut termasuk pemilik vila. Tapi untuk satwa Liger petugas sudah mengetahui indentitas pemilik.

Liger merupakan hewan titipan seseorang yang didapat dari Bali. Liger tersebut memiliki surat keterangan kepemilikan yang diterbitkan BKSDA dan Dinas kehutanan Bali dimana isi surat menjelaskan status satwa tersebut tidak boleh dilepasliarkan ataupun dikembangbiakkan.

"Kalau untuk harimau ini kita masih harus melakukan tes DNA untuk memastikan apakah dia harimau sumatera atau benggala. Jika ini harimau sumatera atau benggala tetap kita selidiki dari mana asalnya," ujarnya.

Penemuan sejumlah satwa liar Indonesia yang dilindungi di vila 90 berawal dari pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh petugas pemberi makan satwa di vila tersebut pada Kamis (24/10) lalu.


Pewarta: Oleh Laily Rahmawati

Editor : Teguh Handoko


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013