Guna menjawab misi yang ketiga dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yakni "Mengembangkan upaya perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, dan kaum difabel", Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung bergerak cepat.

Sebanyak 65 Pendamping Sosial dari Kabupaten Lampung Selatan, Tanggamus, dan Kabupaten Pesisir Barat dikumpulkan untuk mengikuti "Pertemuan Sosialisasi Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK)". Acara itu berlangsung selama dua hari, 17-18 Juni 2019 di Kota Bandarlampung.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni mengatakan, pertemuan itu untuk menyamakan persepsi tentang data penyandang disabilitas, tugas, dan kewenangan yang akan dilaksanakan oleh Tim UPSK.

"UPSK menjadi salah satu ujung tombak memecahkan masalah sosial khususnya penyandang disabilitas, antara lain konsultasi, pemberian bantuan alat bantu mobilitas, rujukan kelembaga rehabilitasi sosial, dan juga pemberdayaan difabel. Dengan demikian dapat menjawab keinginan Gubenur Lampung Arinal Djunaidi  untuk mewujudkan Rakyat Lampung Berjaya," ujarnya.

Mantan Kadis Kominfo Provinsi Lampung itu juga mengatakan, dalam Undang-Undang No. 8 Th 2016 tentang Penyandang Disabilitas tersurat dalam pasal 53 tentang penyaluran tenaga kerja Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 prsen (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

"Kesempatan kerja tersebut tentunya dengan persyaratan sebagaimana umumnya seperti pendidikan, kemampuan, namun juga dipertimbangkan graduasinya," pungkasnya

Tiga pelayanan penyandang masalah sosial

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabsos Dinas Sosial Provinsi Lampung Ratna Fitriani mengatakan, sosialisasi ini merupakan tahapan awal dari pelaksanaan kegiatan UPSK.

Terdapat tiga sistem pelayanan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan penyandang masalah sosial.

"Tiga sistem pelayanan itu antara lain; sistem rehabilitasi dalam panti, sistem rehabilitasi luar panti, dan rehabilirasi berbasis masyarakat atau RBM," ucapnya.

"UPSK adalah sarana pelayanan yang bersifat multidisipliner dan lintas sektor, yang diarahkan untuk menjangkau lokasi penyandang disabilitas dan penyandang masalah kesejahteran sosial lainnya," ucapnya.

Fitri berharap jangkauan pelayanan UPSK sampai tingkat desa dan kelurahan dapat memperoleh pelayanan sedini mungkin.

"Sehingga permasalahannya dapat diatasi secara cepat dan tepat," tutupnya. (*/RLs/Humas Provinsi Lampung/ANT-BPJ).

Pewarta: Oleh: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019