Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) ikut menggarap sengketa pengolahan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Sentul City, Babakan Madang Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (17/6/2019) setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi.

Hal itu merupakan buntut dari permintaan perlindungan hukum dari Manajemen PT Sentul City (SC) Tbk kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

"PT SC mengapresiasi langkah Presiden yang telah merespons surat permohonan perlindungan hukum dengan menugaskan Kemenko Polhukam memanggil para pihak untuk mencari jalan keluar," ujar Head of Corporate Communication PT SC, Alfian Mujani usai rapat dengan Kemenko Polhukam di salah satu Hotel Kota Bogor, Senin.

Menurutnya, putusan kasasi MA bernomor 3145 K/Pdt/2018 akan berimplikasi dua masalah besar jika dilaksanakan PT SC, salah satunya menjadi beban baru bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, sebagai pihak yang akan meneruskan pengelolaan SPAM di Sentul City.

"Jika kami menghentikan pelayanan township management apakah Pemkab Bogor mau menggantikan peran kami untuk membiayai semua pelayanan yang selama ini kami berikan? Masalah kedua, kami mendapat ancaman hukum dari 7000 warga Sentul City yang selama ini tidak ada masalah dengan pengelolaan township management," kata Alfian.

Ia mengatakan, PT SC tidak bermaksud melakukan pembangkangan terhadap putusan kasasi MA. Pasalnya, kini pihaknya juga tengah menyiapkan Peninjauan Kembali (PK).

Terkait pengelolaan lingkungan kawasan hunian Sentul City, Alfian menjelaskan bahwa sudah tertuang dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) yang diteken oleh konsumen.

“Jadi sejatinya warga Sentul City yang membeli rumah pada kami sadar, mengerti dan setuju secara hukum bahwa pengelolaan lingkungan itu atau yang kami sebut township management dikelola oleh kami secara profesional,” jelasnya.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019