Sidang perlawanan pihak ketiga (derden verzet) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tentang pengolahan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kawasan Sentul City, di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Selasa (30/4/2019) berlangsung alot.

Hasil sidang menyatakan bahwa pihak terlawan, yang merupakan warga perumahan Sentul City dari Komite Warga Sentul City (KWSC), diminta untuk memelajari poin-poin perdamaian.

"Terlawan menolak mediasi dan melanjutkan perkara, namun hakim mediator tetap menyampaikan kepada terlawan untuk memplajari poin perdamaian yang akan disampaikan oleh pelawan," ujar Kuasa Hukum Pelawan, Paguyuban Warga Sentul City (PWSC), Edi Prayitno kepada ANTARA di Bogor, Rabu (1/5/2019).

PWSC sebagai pihak pelawan akan menyampaikan poin-poin perdamaian pada agenda sidang mediasi selanjutnya yang akan dilaksanakan pada Selasa, 7 Mei 2019. Apabila tidak terjadi kesepakatan dalam bentuk perdamaian, maka perkara akan dilanjutkan dalam persidangan pemeriksaan perkara. 

Edi menjelaskan lebih lanjut, dalam sidang mediasi kemarin, selain pihak pelawan, hadir pula pihak PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), pihak PT Sentul City, KWSC, Desman Sinaga, Aswil Asrol, dan Nurlaila.

Seperti diketahui, gugatan perlawanan  yang diajukan PWSC ini merupakan reaksi warga atas sengketa pengolahan SPAM di lokasinya yang kini berperkara di Mahkamah Agung.

Ada enam pihak yang diregister pada 19 Maret 2019 ini, yaitu terlawan pertama PT Sentul City, terlawan kedua PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), terlawan ketiga Komite Warga Sentul City (KWSC), terlawan kelima Desaman Sinaga, terlawan kelima Aswil Asrol, dan terlawan keenam Nurlaila. (KR-MFS/ANT-BPJ).

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019