Ketua MPR RI Zulkifli Hasan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan perhatian khusus terkait pelaksanaan Pemilu di luar negeri yang sempat terjadi kericuhan.
"Tentu itu perlu mendapatkan perhatian khusus dari penyelenggara Pemilu khususnya KPU," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakannya terkait pelaksanaan Pemilu Indonesia di luar negeri yang sempat menimbulkan sorotan seperti di Australia, Hong Kong, Singapura, dan Malaysia.
Dia mengatakan penyelenggara pemilu harus mengevaluasi pelaksanaan Pemilu di luar negeri karena Rabu (17/4) merupakan "hajatan" besar di dalam negeri sehingga harus ada persiapan lebih.
Sebelumnya, permasalahan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri khususnya di Hong Kong dan Australia, seperti banyaknya jumlah Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN) atau pemilih yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Selain itu adanya WNI yang terdaftar di DPT namun tidak mendapatkan undangan, dan sempitnya waktu pemilihan untuk DPKLN yaitu hanya satu jam, serta terjadinya antrean panjang pemilu yang terjadi di Malaysia, Jepang, Belanda dan Inggris.
Selain itu juga beredar sejumlah video terkait kericuhan Pemilu 2019 di Hong Kong yang menayangkan sejumlah pemilih di Hong Kong yang memprotes PPLN karena mereka tidak mendapatkan kesempatan untuk mencoblos.
Saat diprotes, petugas PPLN dalam video itu hanya berdiam diri hingga berujung banyaknya pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. (ANT-BPJ).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Tentu itu perlu mendapatkan perhatian khusus dari penyelenggara Pemilu khususnya KPU," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakannya terkait pelaksanaan Pemilu Indonesia di luar negeri yang sempat menimbulkan sorotan seperti di Australia, Hong Kong, Singapura, dan Malaysia.
Dia mengatakan penyelenggara pemilu harus mengevaluasi pelaksanaan Pemilu di luar negeri karena Rabu (17/4) merupakan "hajatan" besar di dalam negeri sehingga harus ada persiapan lebih.
Sebelumnya, permasalahan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri khususnya di Hong Kong dan Australia, seperti banyaknya jumlah Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN) atau pemilih yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Selain itu adanya WNI yang terdaftar di DPT namun tidak mendapatkan undangan, dan sempitnya waktu pemilihan untuk DPKLN yaitu hanya satu jam, serta terjadinya antrean panjang pemilu yang terjadi di Malaysia, Jepang, Belanda dan Inggris.
Selain itu juga beredar sejumlah video terkait kericuhan Pemilu 2019 di Hong Kong yang menayangkan sejumlah pemilih di Hong Kong yang memprotes PPLN karena mereka tidak mendapatkan kesempatan untuk mencoblos.
Saat diprotes, petugas PPLN dalam video itu hanya berdiam diri hingga berujung banyaknya pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. (ANT-BPJ).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019