Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor mengadakan sosialisasi penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 99 tahun 2018, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (15/4/19).

Hadir sebagai pembicara Kepala subdit evaluasi kinerja wilayah II pada Direktorat evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri Suryawan Hidayat ST, dan Kepala Organisasi Setda Kota Bogor Amik Heryawidyastuti, SH MSi.

Menurut Suryawan Hidayat ST, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menambah wawasan pemahaman serta evaluasi terhadap penataan Perangkat Daerah.

Ia mengatakan, evaluasi perlu dilakukan secara sederhana dan tidak diperluas, mengingat PP nomor 18 tahun 2016 dilakukan secara generik, tapi belum tentu mampu menjawab secara teknis.

"Satu tambah satu hasilnya dua, tidak diskresi atau membuat keputusan pilihan," kata Suryawan.

Sementara itu menurut Kepala Sekretariat Daerah Kota Bogor Heryawidyastuti, SH MSi dalam arahanya mengatakan, Kota Bogor sudah melakasanakan Survei Kepuasan Masyarakat terhapap pelayanan publik.

"Kami mempunyai aplikasi SKM dan berlaku untuk semua perangkat daerah, sehingga untuk yang berkaitan dengan data bisa di akses melalui aplikasi SKM terebut," kata Heryawidyastuti.

Jadi, lanjut Heryawidyastuti bagi perangkat daerah yang tidak melaksanakan pelayanan publik, maka tidak perlu mengisi pada aplikasi SKM.

Ia berharap, adanya kegiatan ini dapat menjadi evaluasi untuk membangun struktur organisasi yang benar-benar mampu melaksanakan fungsi kewenangan pemerintahan yang diatur dalam UU.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 orang perwakilan dari seluruh perangkat daerah di Kota Bogor.

Pewarta: Arief Amarudin

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019