Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat segera menyurati seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mendongkrak partisipasi pemilih pada pemilu 2019 mendatang.

"Dalam waktu dekat akan kita surati semua (perusahaan). Surat edaran itu berisi larangan beroperasi bagi perusahaan saat pemungutan suara nanti," kata Plt. Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja di Cikarang, Senin.

Melalui surat edaran itu, Eka berharap mampu meningkatkan partisipasi pemilih, mengingat rendahnya persentase pemilih pada pemilu sebelumnya.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Bekasi saat Pilpres 2014 lalu adalah sebesar 68 persen. Sementara saat Pilgub Jabar 2018 kemarin hanya 60 persen.

"Makanya kita minta seluruh perusahaan untuk meliburkan karyawannya saat pemilu nanti," katanya.

Menurut Eka, sudah sewajarnya jika perusahaan meliburkan karyawannya saat hajat pesta demokrasi lima tahunan untuk memberikan keleluasaan karyawan dalam menyalurkan hak konstitusinya.

"Apabila ada perusahaan yang bersikeras beroperasi saat pemilu karena tuntutan produksi, mereka wajib memberikan kesempatan karyawannya untuk memilih terlebih dahulu," jelasnya.

"Bukan hanya itu, perusahaan juga dituntut memberikan uang lembur karena mempekerjakan karyawannya saat pemilu," imbuhnya.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengaku optimis mampu menaikkan jumlah partisipasi pemilih di wilayahnya pada pemilu mendatang.

"Kami yakin lebih tinggi (tingkat partisipasi), karena pemilu kali ini dilaksanakan serentak, antara Pilpres dan Pilegnya bersamaan," kata Jajang.

Pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan pengelola kawasan industri agar perusahaan meliburkan karyawannya. "Pengelola telah menyanggupi. Dengan diliburkannya seluruh karyawan perusahaan, harapan kami tentu saja target partisipasi pemilih pada pemilu 2019 sebesar 77,5 persen dapat tercapai," tandasnya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019