Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membantu pengusaha hotel meningkatkan okupansi atau hunian hotel, dengan memanfaatkan keberadaan tenaga kerja asing, yang bekerja di sejumlah perusahaan di wilayahnya.

"Kami mewajibkan tenaga kerja asing yang bekerja di Karawang tinggal di Karawang. Ini berkaitan dengan peningkatan okupansi (hotel)," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana di Karawang, Minggu.

Saat ini, bisnis perhotelan di wilayah Karawang sedang berkembang. Pertumbuhan bisnis perhotelah telah terjadi di wilayah Karawang Barat dan Telukjambe Barat.

Atas hal tersebut, mulai tahun ini, Pemkab Karawang bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang akan meningkatkan hunian hotel.

Menurut dia, kebijakan yang mewajibkan tenaga kerja asing tinggal di Karawang itu bagian dari upaya pemkab dalam membantu peningkatan okupansi.

"Tujuannya jelas, meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) dari sewa hotel atau apartemen," kata Cellica.

Bupati mengeluarkan kebijakan mewajibkan tenaga kerja asing tinggal di Karawang, karena jumlah tenaga kerja asing di Karawang cukup banyak seiring perkembangan industri.

Di Karawang, katanya, saat ini terdapat 2.674 tenaga kerja asing. Dari jumlah itu, sebanyak 828 di antaranya telah mengantongi izin resmi tinggal.

 

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019