Sejumlah warga di Kampung Lio, Kecamatan Pancoran Mas, atau yang dikenal dengan Jalan sejajar rel dekat Stasiun Depok Baru, tepatnya di belakang Balai Kota Kota Depok Provinsi Jawa Barat megaku terkejut dengan tertangkapnya pengedar 20 kg sabu.

"Kaget saja kok sampai sebanyak itu ya sabu mencapai 20 kg. Apalagi di warung kecil itu," kata Tokoh Masyarakat setempat, Habib Idrus, di Depok, Minggu.

Ia mengharapkan agar bandar narkoba yang tertangkap tersebut bisa dihukum mati saja, karena sudah meresahkan warga Depok dan masayarakat lainnya.

Karena itu, kata dia lebih lanjut, perlu ditingkatkan pengawasan terutama pada anak-anak muda jangan sampai mereka terjerumus menggunakan narkoba.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tertulis, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menangkap dan mengungkap jaringan Narkotika Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta, dan Depok, dengan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Depok. 

Pertama Jalan Sejajar rel Kampung Lio Kecamatan Panmas Depok Baru Plenongan RT-01/ RW-19,  Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok Jawa Barat, di sana tertangkap satu orang pria berinisal Z, dan dengan barang bukti sebuah tas berwarna hitam berisi barang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.

Sedangan tempat kejadian perkara (TKP) kedua di Jalan Serua Raya Bojongsari Kota Depok, Jawa Barat , telah ditangkap satu orang pria Y, yang berperan sebagai pengendali dan darinya juga ditemukan barang bukti lainnya, narkotika jenis sabu sebanyak 10 kilogram yang disembunyikan di warung miliknya sendiri.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Arman Depari menyatakan, pengungkapan sabu ini  berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota BNN, bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Depok. 

Dari hasil penyelidikan maka pada Sabtu (23/03/19) tim BNN melakukan menangkap Z yang sedang mengendarai sepeda motor membawa narkotika jenis sabu seberat 10 Kg yang disimpan dalam tas warna hitam.

Dalam pengembangan kasus tersebut, kemudian ditangkap tersangka lain yaitu Y yang mengendalikan atau memerintahkan Z untuk menyembunyikan barang bukti lain di warung milik Y.

"Setelah dilakukan penggeledahan di warung tersebut, ditemukan kembali narkoba jenis shabu-shabu seberat 10 kilogram," jelasnya. 

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke kantor pusat BNN. (ANT-BPJ).

Pewarta: Feru Lantara

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019