PT Asmo Indonesia yang berlokasi di kawasan industri MM2100 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terindikasi melakukan pemberangusan serikat kerja atau Union Busting setelah memutus hubungan kerja secara sepihak kepada Ketua PUK SPAMK FSPMI perusahaan itu.

"Dugaan kita, motifnya adalah Union Busting karena merujuk kronologis yang ada itu aneh, janggal. Bahkan Ketua PUK juga sempat diancam agar keluar kalau (PUK SPAMK FSPMI PT. Asmo Indonesia) mau tetap eksis," kata anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin di Cikarang, Kamis.

Menurut Nurdin, tindakan PHK secara sepihak yang telah dilakukan pihak perusahaan diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Ini bisa menjadi serangan balik dan bisa masuk ranah pidana kalau benar-benar motifnya adalah Union Busting," ungkapnya.

"Saya mendesak direksi PT Asmo Indonesia untuk berinisiatif menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan pihak perusahaan," imbuhnya.

Nurdin yang menerima laporan PHK sepihak tersebut, akhirnya melakukan kunjungan lapangan ke PT Asmo Indonesia, didampingi dua anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Fatmah Hanum dan Bambang Ali Imron, serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.

"Jadi kemarin kita datangi perusahaan itu, kita ke sana tidak mendadak, melainkan karena adanya pengaduan dari pihak PUK SPAMK FSPMI PT. Asmo Indonesia ke Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi," jelasnya.

Dia menjelaskan, sebenarnya upaya persuasif telah dilakukan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dengan memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja. Namun, tidak ada respon positif dari perusahaan untuk menindaklanjuti permohonan mediasi itu.

"Bipartit sudah, tetapi tidak datang. Bahkan setelah beberapa kali kita undang ke DPRD untuk mengklarifikasi aduan PHK sepihak yang kami terima dari teman-teman PUK, ternyata top manajemen atau perwakilan dari PT Asmo Indonesia juga tidak ada yang datang," ujarnya.

Nurdin mendesak direksi PT. Asmo Indonesia untuk kooperatif dan bisa memenuhi panggilan pimpinan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi agar lingkungan perusahaan tetap kondusif dan harmonisasi antara PUK SPAMK FSPMI PT. Asmo Indonesia dengan top manajemen PT. Asmo Indonesia tetap terjaga.

"Kemarin waktu kita ke sana direksinya tidak ada, hanya diterima manager HR dan GA nya. Tetapi manager HR dan GA nya juga tidak tahu-menahu mengenai persoalan ini. Kita tentunya berharap Direksi PT. Asmo Indonesia memiliki inisiatif memenuhi panggilan pimpinan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi agar persoalan ini bisa clear," tandasnya.

Manager HR dan GA PT. Asmo Indonesia, Andrika mengatakan, pihaknya akan mencoba menyampaikan hasil pertemuan pihaknya dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi ke pimpinannya.

"Jujur saya belum memahami persoalan ini karena di HR dan GA juga saya baru beberapa bulan," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019