Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diminta untuk segera menggandeng aparat kepolisian untuk membuka blokade Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu yang ditutup paksa oleh warga setempat dalam sepekan terakhir.

"Penutupan TPA sejak Senin minggu lalu itu menyebabkan terjadinya penumpukan sampah di lingkungan masyarakat hingga pasar tradisional. Kalau mau kerja sama, sama Polda Metro Jaya atau Polres Metro Bekasi, agar TPA dibuka," kata Ketua Koalisi Persampahan Nasional, Bagong Suyoto di Cikarang, Senin.

Bagong menduga ada kepentingan segelintir orang dalam aksi penolakan TPA Burangkeng. Sehingga, penutupan TPA seluas 11,6 hektare tersebut terus berlanjut sampai tuntutan warga dipenuhi.

Menurut dia, dampak dari penutupan itu mengganggu pembuangan sampah se Kabupaten Bekasi. "Saya dengar kemarin diserahkan ke Dinas LH, tapi tim 17 Burangkeng (warga) tidak mau," kata dia.

Dirinya setuju pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak keberadaan TPA Burangkeng. Hal itu sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan TPA.

"Kompensasi berupa pemulihan lingkungan, pengobatan gratis, relokasi, dan dalam bentuk lainya. Bentuk lain ini belum berarti dalam bentuk uang," ujarnya.

Dia melanjutkan, jika pemerintah daerah memberikan kompensasi dalam bentuk uang, maka harus dibuat regulasi dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan lain. Sehingga, memiliki dasar hukum karena mengeluarkan dana dari anggaran daerah.

"Persoalan ini menjadi tanggung jawab Bupati Bekasi berikut DPRD setempat," jelasnya.

Proses pengajuan kompensasi dalam bentuk uang, sambung dia, harus diajukan terlebih dahulu oleh penduduk yang terkena dampak TPA Burangkeng.

"Dibuat dulu kesepakatannya, sementara TPA dibuka sehingga tidak lumpuh yang berdampak pada berhentinya pembuangan sampah," tandasnya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019