Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulihkan aset dari perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekitar Rp1,69 triliun dari 2014 sampai awal Maret 2019.

"Ditotal dari 2014 sampai awal Maret 2019 ini, maka total Rp1,69 triliun telah dikembalikan menjadi milik negara, baik berasal dari denda, uang pengganti, dan barang rampasan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa pada 2019 saja sekitar Rp110 miliar dapat dihitung sebagai "asset recovery" atau pemulihan aset dari penanganan perkara korupsi dan TPPU yang dilakukan KPK.

KPK pun pada Selasa (5/3) juga telah menyerahkan satu unit tanah dan bangunan di Pontianak, Kalimantan Barat kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.

Tanah dan bangunan itu merupakan barang rampasan dari perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Adapun tanah dan bangunan tersebut bernilai sekitar Rp764,5 juta dengan rincian luas tanah 305 meter persegi dan luas bangunan 133 meter persegi.

Berikut hasil capaian pemulihan aset oleh KPK dari 2014-2019.

1. Tahun 2014 total aset yang dipulihkan senilai Rp107,063 miliar

2. Tahun 2015 total aset yang dipulihkan senilai Rp193,882 miliar

3. Tahun 2016 total aset yang dipulihkan senilai Rp335,971 miliar

4. Tahun 2017 total aset yang dipulihkan senilai Rp342,826 miliar

5. Tahun 2018 total aset yang dipulihkan senilai Rp600,251 miliar

6. Tahun 2019 (sampai awal Maret) total aset yang dipulihkan senilai Rp110,238 miliar.

Editor berita: C. Hamdani

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019