Antisipasi gangguan keamanan Polres Sukabumi Kota -dan Polsek Kebonpedes menyita ratusan minuman keras dari berbagai merk di salah satu toko di Kampung Lemburhuma, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat

"Ratusan minuman keras yang kami sita tersebut merupakan hasil operasi Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Pada kasus ini kami menangkap seorang tersangka yakni AKJ (45) warga Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes yang merupakan pemilik dari minuman haram itu," kata Kapolsek Kebonpedes Iptu Yanto Sudiarto di Sukabumi, Senin.

Adapun barang bukti yang disita yakni Sebanyak 24 botol arak, 12 botol anggur merah, 168 botol minuman keras merk Intisari. Tidak hanya itu, polisi juga menyita 492 buah lem kayu merk Aibon dan 930 sachet obat batuk merk Komik yang diduga kerap disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab..

Menurutnya, operasi yang dilakukan pihaknya ini dalam rangka cipta kondisi menjelang pesta demokrasi atau Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang tinggal satu bulan lebih akan diselenggarakan.

Langkah ini juga merupakan bentuk kerja nyata kepolisian di jajaran Polres Sukabumi Kota untuk mengantisipasi situasi gangguan keamanan. Sebab tidak sedikit kasus kejahatan atau kriminalitas yang dikarenakan pelakunya menenggak minuman keras.

"Razia seperti ini akan terus kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga khususnya yang berada di wilayah hukum Polsek Kebonpedes sementara pemilik minuman keras tersebut kami jerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," tambahnya.

Yanto mengimbau kepada masyarakat agar selalu aktif memberikan informasi kepada kepolisian untuk mewujudkan Sukabumi zero alkohol. Sehingga setiap ada gejala gangguan kamtibmas bisa diantisipasi dengan cepat.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019