Sebanyak 154 dari total 179 desa di wilayah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada Sabtu secara serentak menggelar pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2026-2034 untuk menggantikan anggota badan yang masa tugasnya berakhir pada 18 Juli 2026.
"Saya berpesan kepada semua warga untuk jaga silaturahmi dan persaudaraan. Ini bukan pertandingan, tapi perjalanan demokrasi yang memang harus diikuti," kata Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja di Cikarang.
Asep bersama anggota forum koordinasi pimpinan daerah dan pejabat dinas terkait meninjau pelaksanaan pemilihan anggota BPD di Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, serta memantau proses pemilihan di desa yang lain melalui zoom meeting.
"Monitoring ini kami lakukan untuk memastikan jalannya proses demokrasi tingkat desa berlangsung aman, tertib dan kondusif," kata Asep.
Ia menyatakan bahwa BPD berperan strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penganggaran dan penyusunan peraturan desa.
"Calon-calon ini nantinya bakal menjadi penyambung lidah rakyat. Fungsinya sebagai pengawas desa, bagian dari penganggaran serta membuat peraturan desa yang harus sinkron dengan kepala desa," katanya.
Dia berpesan kepada para calon anggota BPD agar setelah terpilih mewujudkan komitmen dan janji yang telah disampaikan kepada masyarakat selama proses pemilihan.
"Apalagi lingkup desa itu kecil. Jumlah penduduknya tidak terlalu banyak sehingga aspirasi warga harus benar-benar diperhatikan. Jadi Insya Allah harus bisa diakomodir," kata dia.
Selain pemilihan anggota BPD, pemilihan kepala desa akan diadakan untuk menetapkan pengganti 154 kepala desa di wilayah Kabupaten Bekasi yang masa jabatannya akan berakhir pada 28 September 2026.
Editor : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026