Polisi menangkap pelaku pencurian degan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di wilayah Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim) saat hendak menjual hasil curiannya di wilayah Serang, Banten.

"Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku berinisial PQ (21) berhasil kami identifikasi dan diamankan di wilayah Jalan Saleh Baemin, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten," kata Kapolsek Pasar Rebo AKP I Wayan Wijaya saat konferensi pers di Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/106/V/2026/SPKT/Polsek Pasar Rebo terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Pencuri tertangkap tangan saat dorong motor curian

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (18/5) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Anyelir Nomor F1 RT 14/RW 04, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Korban diketahui berinisial FP (26), seorang laki-laki yang tinggal di Pasar Rebo.

Menurut Wayan, aksi pencurian dilakukan pelaku secara spontan setelah melihat kondisi rumah korban yang dinilai lengah.

Saat melintas di depan rumah korban, pelaku melihat pagar rumah dalam keadaan tidak terkunci dan terdapat sepeda motor Honda Beat di dalam halaman rumah.

"Pelaku awalnya melintas di depan rumah korban, kemudian melihat pagar tidak terkunci. Setelah itu pelaku melihat ada kendaraan dan kunci masih menempel di bodi kendaraan," jelas Wayan.

Baca juga: Polres Karawang tangkap eks karyawan yang mencuri motor di area pabrik

Melihat adanya kesempatan, pelaku kemudian masuk ke halaman rumah dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban. Motor tersebut selanjutnya dibawa ke wilayah Serang, Banten, dengan tujuan untuk dijual.

Setelah menerima laporan korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil identifikasi tersebut, petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.

Saat diamankan pelaku belum sempat menjual kendaraan hasil curian tersebut. Polisi juga berhasil menyita sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.

Baca juga: Pelaku pencuri sepeda motor tewas jadi bulan-bulanan massa di Karawang

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor depan dan belakang, satu potong kaos oblong warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu buah BPKB dan STNK milik korban, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka PQ diketahui merupakan warga Cijantung, Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Wayan pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan pagar rumah terkunci dan tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel pada sepeda motor guna mencegah tindak pencurian.

 

Pewarta: Siti Nurhaliza

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026