Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo) sebagai asosiasi resmi yang menaungi usaha ritel di Indonesia mendukung salah satu visi pemerintah pada tahun 2025 Indonesia, yakni bisa mengurangi 30 persen sampah dan menangani sampah sebesar 70 persen termasuk sampah plastik.

Aprindo menyatakan komitmen bersama untuk mengurangi kantung belanja plastik sekali pakai (Kresek) di semua gerai-gerainya.

Salah satu caranya adalah dengan kembali menerapkan kebijakan Kantung Plastik Tidak Gratis (KPTG) secara bertahap mulai 1 Maret 2019.

"Ini adalah langkah nyata dari gerai ritel modern untuk mengajak masyarakat agar menjadi lebih bijak dalam menggunakan kantung belanja plastik, sekaligus menanggulangi dampak negatif lingkungan akibat sampah plastik," ujar Roy Mandey Ketua Umum Aprindo.

Ia menjelaskan bahwa Aprindo siap mendukung usaha pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi konsumsi plastik khususnya kantung belanja plastik di masyarakat.

"Aprindo turut serta secara aktif berkontribusi terhadap masalah tersebut, karena merupakan bagian dari masyarakat yang harus ikut serta bertanggung-jawab," terangnya.

Tas belanja pakai ulang 

Konsumen yang ingin menggunakan kantung plastik akan dikenakan biaya tambahan sebesar minimal Rp200 per lembarnya.

"Konsumen akan kita sarankan untuk menggunakan tas belanja pakai ulang yang juga disediakan di tiap gerai ritel modern," tambah Roy.

Sosialisasi KPTG untuk konsumen akan mulai disosialisasikan di gerai-gerai ritel modern melalui pengumuman poster, sosial media, dan ajakan langsung dari kasir.

Aprindo merekomendasi penggunaan kantung belanja plastik sesuai SNI yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional (BSN) atas rekomendasi Pusat Standarisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.

Wacana pemerintah dalam pelarangan penyediaan kantong belanja plastik di toko ritel modern kurang sejalan dengan tujuan pengurangan dan pengelolaan sampah, yang tertera dalam Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 2012 Pasal 1 ayat 3 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Peraturan Presiden No. 97/2017 Pasal 3 ayat 2 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.

"Mengubah budaya masyarakat yang akrab sekali dengan kantung plastik tidak semudah membalikkan telapak tangan, untuk itu kita coba secara perlahan mulai sekarang," terangnya pula.

Aprindo berharap kebijakan kantung belanja plastik berbayar di ritel modern bisa membuat masyarakat lebih bijak dalam
menggunakan kantung plastik, serta diikuti oleh industri lain sebagai bentuk upaya pengurangan penggunaan plastik di Indonesia. (*/RLs/ANT-BPJ).
 

Pewarta: Oleh: Humas Alfamart

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019