BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi dan  Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi melakukan  rapat koordinasi dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU)  Tentang Bantuan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kota Sukabumi, Rabu (20/5/2026).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Alpian mengatakan  dengan adanya sinergi bersama Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi agar kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban terhadap peraturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan lebih meningkat.

Sehingga manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dirasakan optimal oleh semua peserta.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Siti Holijah Harahap pihaknya  memberikan kontribusi dan solusi khususnya dalam penanganan permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bagi BPJS Ketenagakerjaan di Sukabumi.

Pendampingan itu dalam bentuk bantuan hukum baik litigasi dan nonlitigatigasi, pemberian pendapat hukum (legal opinion) serta pertimbangan hukum atau pendampingan hukum (legal assistance).

Selain itu juga memberikan pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya yang sesuai dan tugas dan fungsi masing-masing.

Siti Holijah Harahap berharap agar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi dapat mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara untuk mendukung tugas dan fungsi BPJS Ketenagakerjaan khususnya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta dan tanaga kerja, serta meningkatkan Kepatuhan Badan Usaha terhadap kewajiban Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Pewarta BPJ

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026