Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta kepada seluruh Kepala Desa untuk mengelola Tanah Kas Desa (TKD) sesuai aturan.

Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Aat Barhaty mengatakan TKD yang merupakan aset desa pada dasarnya bisa disewakan kepada pihak ketiga.

"Asal sesuai dengan aturan. Jika disewakan dan hasilnya untuk kesejahteraan desa atau masuk ke rekening kas desa, maka tidak masalah," kata Aat saat rapat koordinasi bersama 180 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi, kemarin.

Menurut dia, masalah pengelolaan tanah kas desa timbul apabila uang dari hasil sewa tanah tersebut masuk ke kantong pribadi Kepala Desa atau perangkat desa lainnya.

"Ini yang sering terjadi dan saya juga beberapa kali dipanggil, baik itu oleh Polda, Polres, maupun Kejaksaan untuk menjadi saksi persoalan TKD atau dimintai pendapat mengenai persoalan ini," ucapnya.

Aat menambahkan, jika ingin menyewakan TKD, desa harus mengantongi izin terlebih dahulu dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tokoh masyarakat desa setempat untuk kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes).

"Selain itu, TKD juga tidak boleh dialihfungsikan dan harus dihitung perjanjian sewa menyewanya sesuai dengan masa jabatan Kades," jelasnya.

"Jika masa jabatan Kades tinggal setahun, perjanjian sewa menyewanya jangan dibuat 20 tahun. Kalau Kades sudah tidak menjabat lagi, tentu saja sudah tidak punya hak lagi terhadap TKD," imbuhnya.

Aat melanjutkan, persoalan aset desa ini sebenarnya sudah diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan Aset Desa.

"Ada rambu-rambunya untuk menyewakan TKD. Jadi sebetulnya Kades juga tidak perlu takut asal sesuai dengan aturan dan prosedur," tandasnya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019