Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Komando Resort Militer 051/Wijayakarta (Korem 051/Wkt) menggelar sosialisasi dan pembinaan netralitas TNI pada Pemilu 2019 mendatang di Aula Makorem 051/Wkt, Jababeka, Kecamatan Cikarang Utara, Selasa (26/2).
Sosialisasi itu diikuti oleh 150 orang, terdiri atas para perwira, bintara, tamtama dan PNS Korem 051/Wkt serta perwakilan dari satuan Yonmekanis 202/TM dan Yon Armed 7/GS, juga perwakilan Keluarga Besar TNI (KBT) jajaran Korem 051/Wkt.
Danrem 051/Wkt Kolonel Inf Susilo menyampaikan tentang pentingnya sikap netralitas dalam membangun demokrasi dan profesionalisme prajurit TNI, khususnya prajurit Korem 051/Wkt.
"Setiap prajurit harus netral, tidak boleh melibatkan diri dalam berpolitik praktis serta mendukung salah satu partai dan calon kandidat kepala daerah," kata Susilo di Cikarang, Selasa.
Dia menjelaskan ketentuan mengenai netralitas prajurit TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang menyebut TNI harus netral dan tidak boleh memihak atau mendukung salah satu partai manapun.
Susilo menambahkan, bersikap netral dalam kehidupan politik dapat diartikan berdiri sama jarak dan tidak memihak, serta tidak terpengaruh oleh tarikan partai politik untuk ikut memperjuangkan kepentingannya.
Sementara tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis diartikan tidak terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung untuk kepentingan sesaat.
"Prajurit profesional harus mengedepankan kedisiplinan dan tidak berpolitik praktis," tegasnya.
"Bila TNI tetap bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum, maka akan tercipta rasa aman di masyarakat dalam menyalurkan hak pilh dan akan terwujud pemilihan yang demokratis dan terkendali," imbuhnya.
Menurut dia, wujud netralitas yang dimaksud adalah prajurit TNI tidak memihak dan memberikan dukungan pada salah satu calon saat pengamanan penyelenggaraan pemilihan, tidak menggunakan hak pilih, dan tidak boleh menjadi anggota KPU.
"Juga ikut campur tangan dalam menentukan peserta pemilu, apalagi memobilisasi Ormas dan menjadi anggota Panwaslu maupun panitia," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
Sosialisasi itu diikuti oleh 150 orang, terdiri atas para perwira, bintara, tamtama dan PNS Korem 051/Wkt serta perwakilan dari satuan Yonmekanis 202/TM dan Yon Armed 7/GS, juga perwakilan Keluarga Besar TNI (KBT) jajaran Korem 051/Wkt.
Danrem 051/Wkt Kolonel Inf Susilo menyampaikan tentang pentingnya sikap netralitas dalam membangun demokrasi dan profesionalisme prajurit TNI, khususnya prajurit Korem 051/Wkt.
"Setiap prajurit harus netral, tidak boleh melibatkan diri dalam berpolitik praktis serta mendukung salah satu partai dan calon kandidat kepala daerah," kata Susilo di Cikarang, Selasa.
Dia menjelaskan ketentuan mengenai netralitas prajurit TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang menyebut TNI harus netral dan tidak boleh memihak atau mendukung salah satu partai manapun.
Susilo menambahkan, bersikap netral dalam kehidupan politik dapat diartikan berdiri sama jarak dan tidak memihak, serta tidak terpengaruh oleh tarikan partai politik untuk ikut memperjuangkan kepentingannya.
Sementara tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis diartikan tidak terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung untuk kepentingan sesaat.
"Prajurit profesional harus mengedepankan kedisiplinan dan tidak berpolitik praktis," tegasnya.
"Bila TNI tetap bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum, maka akan tercipta rasa aman di masyarakat dalam menyalurkan hak pilh dan akan terwujud pemilihan yang demokratis dan terkendali," imbuhnya.
Menurut dia, wujud netralitas yang dimaksud adalah prajurit TNI tidak memihak dan memberikan dukungan pada salah satu calon saat pengamanan penyelenggaraan pemilihan, tidak menggunakan hak pilih, dan tidak boleh menjadi anggota KPU.
"Juga ikut campur tangan dalam menentukan peserta pemilu, apalagi memobilisasi Ormas dan menjadi anggota Panwaslu maupun panitia," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019