Manajemen PT. Lippo Cikarang Tbk. memberikan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan media terkait pemanggilan salah satu karyawan mereka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku saksi perkara yang menjerat Bupati Bekasi non aktif Ade Kuswara Kunang.

"Kami menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi terkait proses pengumpulan informasi oleh KPK," kata Manajemen PT. Lippo Cikarang, Selasa.

Manajemen menyampaikan bahwa perseroan sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan.

"Kami menegaskan bahwa perusahaan tidak terkait dengan perkara yang sedang diselidiki," jelasnya.

Adapun transaksi pembelian properti yang disebutkan dalam pemberitaan merupakan transaksi komersial biasa yang mengikuti prosedur standar. Unit tersebut kemudian telah dibatalkan sesuai ketentuan dan selanjutnya dipasarkan kembali secara normal.

"Kami juga menegaskan bahwa hal ini tidak memiliki keterkaitan dengan berbagai program pengembangan perumahan yang sedang berjalan, termasuk inisiatif perumahan bagi MBR," ujar manajemen.

Lippo Cikarang tetap berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan mendukung penuh upaya transparansi serta penegakan hukum.(KR-PRA).

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026