Depok (ANTARA News Megapolitan) - Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Jawa Barat berhasil meraih sertifikat ISO 9001-2015.
"Sertifikat ini diberikan berdasarkan hasil survei dan penilaian terhadap mutu pelayanan di bidang IKP yang telah diadakan pada tahun 2018. Ini artinya mutu pelayanan kita sudah sesuai standar," tutur Kepala Bidang IKP Diskominfo Kota Depok, Nasrudin di Balaikota Depok, Jumat.
Menurut dia pelayanan yang meraih sertifikat tersebut terutama terkait pelayanan publik. Mulai dari pelayanan pengaduan, pelayanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112, dan pelayanan Mobile Community Access Point (M-CAP).
"Untuk setiap pelayanan publik kita sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), misalnya pelayanan darurat 112," jelasnya.
Ia menjelaskan ketika ada pengaduan dari masyarakat, operator kita akan langsung menyampaikan ke dinas terkait. Kemudian setelah ditindaklanjuti oleh dinas tersebut, kita akan mengabarkan kembali ke pelapor bahwa aduannya telah direspons.
Dia menambahkan, dengan sertifikasi ini, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan berbagai pelayanan publik yang ada di bidang tersebut. Dengan harapan pelayanan ke masyarakat semakin maksimal.
"Nantinya standar pelayanan publik kita akan dilakukan evaluasi secara rutin setiap tahun. Jika standar pelayanannya menurun, maka sertifikatnya akan dicabut," katanya.
Editor berita: T. Susilo
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Sertifikat ini diberikan berdasarkan hasil survei dan penilaian terhadap mutu pelayanan di bidang IKP yang telah diadakan pada tahun 2018. Ini artinya mutu pelayanan kita sudah sesuai standar," tutur Kepala Bidang IKP Diskominfo Kota Depok, Nasrudin di Balaikota Depok, Jumat.
Menurut dia pelayanan yang meraih sertifikat tersebut terutama terkait pelayanan publik. Mulai dari pelayanan pengaduan, pelayanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112, dan pelayanan Mobile Community Access Point (M-CAP).
"Untuk setiap pelayanan publik kita sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), misalnya pelayanan darurat 112," jelasnya.
Ia menjelaskan ketika ada pengaduan dari masyarakat, operator kita akan langsung menyampaikan ke dinas terkait. Kemudian setelah ditindaklanjuti oleh dinas tersebut, kita akan mengabarkan kembali ke pelapor bahwa aduannya telah direspons.
Dia menambahkan, dengan sertifikasi ini, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan berbagai pelayanan publik yang ada di bidang tersebut. Dengan harapan pelayanan ke masyarakat semakin maksimal.
"Nantinya standar pelayanan publik kita akan dilakukan evaluasi secara rutin setiap tahun. Jika standar pelayanannya menurun, maka sertifikatnya akan dicabut," katanya.
Editor berita: T. Susilo
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019