Di republik yang sangat mencintai fleksibilitas ini, ada satu hal yang ternyata bisa “memaksa” untuk tidak fleksibel, yakni keinginan pasar global terhadap kepastian, terutama kepastian bahwa pekerja tidak selamanya hidup dalam status “sementara”.

Oleh karena itu, ketika Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat (27/2) menyatakan bahwa pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya akan kembali diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, maka harus dilihat bukan sekadar pembaruan teknis, tapi sebuah pengakuan, bahwa fleksibilitas yang terlalu lentur bisa berubah menjadi ketidakpastian yang terlalu panjang.

Defleksibilisasi ini terjadi setelah Indonesia menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat, negara yang sejak lama percaya pada kebebasan pasar, kecuali ketika pasar itu terlalu bebas dan mengancam ekonominya.

Dalam dokumen tersebut, Indonesia diminta membatasi kontrak kerja maksimal satu tahun. Setelah itu, pekerja harus diangkat tetap atau diberhentikan.

Satu tahun atau dua belas bulan adalah tenggat waktu yang tegas, seperti hubungan percintaan yang akhirnya dipaksa calon mertua untuk “kita serius ke pelaminan atau putus.”

Bandingkan dengan klausul dalam UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 yang memungkinkan kontrak hingga lima tahun termasuk perpanjangan. Lima tahun adalah waktu yang cukup untuk menikah, punya anak, atau mencicil rumah. Namun ironisnya, lima tahun juga bisa berlalu tanpa kepastian status kerja.

Bagi sebagian orang mungkin terasa Ironis, karena perubahan arah ini bukan lahir dari kegelisahan domestik, melainkan dari dokumen dagang dengan mitra asing. Memang ada nada getir di situ. Ibaratnya, kita seperti baru mau menata ulang rumah ketika tamu besar datang berkunjung.

Namun, akan keliru jika kita berhenti pada nada sinis. Karena justru di titik inilah peluang terbuka, ketika tekanan eksternal bisa menjadi katalis internal. Jika Amerika benar-benar meminta pembatasan PKWT dan alih daya, maka pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah sebenarnya ini juga kebutuhan Indonesia sendiri?

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membatalkan sejumlah pasal klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Artinya, ada koreksi konstitusional yang menuntut penataan ulang. Kini pemerintah berjanji mengintegrasikan semuanya dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Ini momentum untuk tidak sekadar memindahkan pasal, tetapi memperbaiki filosofi. Karena pada dasarnya, hubungan kerja bukan hanya soal biaya produksi, tapi relasi kekuasaan, dan hukum hadir untuk menyeimbangkan relasi itu.

Hal yang menarik adalah pembahasan soal kontrak dan outsourcing tenaga kerja itu ternyata paralel dengan kabar baik, bahwa tarif dagang Indonesia dengan Amerika Serikat turun dari 19 persen menjadi 15 persen. Bahkan 1.819 pos produk —dari minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, hingga komponen elektronik dan pesawat— mendapat pengecualian tarif 0 persen.

Tekstil dan garmen pun diberi jalan masuk bebas bea (0 persen) dalam kuota tertentu. Sebuah diskon kolektif yang terdengar seperti obral akhir musim globalisasi.

Di sinilah letak negosiasi itu. Akses pasar yang lebih luas ditukar dengan standar ketenagakerjaan yang lebih ketat. Secara ekonomi, `ini logis. Secara politik, ini mungkin sensitif.

Memang, , dalam ekonomi global saat ini, hak pekerja bukan lagi sekadar urusan domestik, tapi bagian dari etika perdagangan; Produk yang masuk pasar internasional kini tidak hanya harus bebas cacat, tetapi juga harus bebas rasa bersalah. Kopi harus harum, karet harus elastis, dan status para pekerjanya harus jelas dan tidak digantung terlalu lama.

Produk yang masuk pasar maju tidak hanya diuji kualitasnya, tetapi juga diuji jejak produksinya. Apakah buruhnya dilindungi? Apakah kontraknya adil? Apakah praktik alih dayanya tidak eksploitatif?

Jika Indonesia ingin naik kelas dalam rantai pasar global, bukan sekadar pemasok bahan mentah atau manufaktur murah, maka standar ketenagakerjaan yang lebih kuat tentu bukan hambatan, tapi justru merupakan tiket masuk.

Masalahnya, reformasi hukum sering kali indah di atas kertas tetapi rapuh dalam pelaksanaan; Pembatasan satu tahun PKWT bisa saja disiasati dengan skema lain jika pengawasan lemah; Outsourcing bisa berganti nama tanpa berganti praktik.

Oleh karena itu, ketajaman undang-undang baru nanti harus diiringi ketegasan implementasi. Tanpa itu, perubahan ini hanya akan menjadi kosmetik diplomatik untuk menyenangkan mitra dagang.

Hal yang harus digarisbawahi adalah pemerintah perlu memastikan bahwa pengetatan PKWT tidak berujung pada gelombang pemutusan hubungan kerja massal demi menghindari kewajiban pengangkatan tetap.

Dengan demikian, transisi adanya aturan baru harus dirancang dengan cermat. Dunia usaha perlu kepastian dan pekerja membutuhkan perlindungan. Di sini negara harus hadir sebagai penyeimbang, bukan sekadar perantara negosiasi dagang.

Selama ini kita sering terjebak dalam dikotomi pro-investasi versus pro-buruh. Padahal ekonomi modern menuntut keduanya berjalan bersama. Negara-negara dengan standar kerja tinggi justru sering memiliki produktivitas dan daya saing yang kuat. Perlindungan yang jelas menciptakan loyalitas dan stabilitas. Ketidakpastian menciptakan kecemasan dan kecemasan jarang melahirkan inovasi.

Perkembangan masalah Undang-Undang Ketenagakerjaan ini patut dilihat sebagai bagian dari proses pendewasaan kebijakan untuk menemukan titik persimpangan yang pas antara kebutuhan memperluas akses pasar global dan tanggung jawab melindungi tenaga kerjanya sendiri. Tantangannya bukan memilih salah satu, melainkan menyelaraskan keduanya.

Baca juga: Airlangga sebut PKWT dan outsourcing diatur di UU Ketenagakerjaan baru

Baca juga: Disnaker Bekasi meluncurkan aplikasi 'Pecak saat Hari Buruh

Jika ini berhasil, Indonesia tidak hanya mendapatkan akses pasar yang lebih luas, tetapi juga fondasi tenaga kerja yang lebih stabil dan bermartabat. Mungkin, untuk pertama kalinya, fleksibilitas dan keadilan tidak lagi dipertentangkan, melainkan dipertemukan.

Kebijakan ekonomi memang sering datang dengan bahasa yang steril, seperti angka tarif, pasal undang-undang, atau daftar pos produk. Namun di balik itu --jika tak ada UU baru-- selalu ada manusia yang menunggu kontraknya diperpanjang, yang tak tahu apakah tahun depan masih bekerja.

 


 

Pewarta: Dadan Ramdani

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026