Penerapan skema kuota internet hangus kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada gugatan kali ini, yang dipersoalkan tidak hanya aturan dalam Undang-Undang Telekomunikasi, tetapi juga ketentuan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Para pemohon dalam gugatan ini adalah seorang pengemudi ojek online dan suatu NGO yang bernama Deconstitute. Gugatan ini terdaftar di MK dengan nomor perkara 68/PUU-XXIV/2026.
Direktur Eksekutif Deconstitute, Harimurti Adi Nugroho dalam keterangannya, Rabu mengatakan persoalan tarif dan kuota internet hangus bukan hanya isu layanan telekomunikasi, melainkan juga masalah perlindungan konsumen dan hak-hak ekonomi warga negara.
"Masalah tarif dan kuota internet itu memang terkait undang-undang telekomunikasi. Tapi sebenarnya dalam undang-undang perlindungan konsumen ada larangan bagi pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau harta konsumen secara sepihak berdasarkan klausula baku. Jadi kami bawa kedua undang-undang itu ke MK. Ada ketentuan yang berpotensi melanggar hak-hak ekonomi warga negara", ujar Harimurti.
Gugatan ini juga menyinggung polemik di ruang publik mengenai apakah kuota internet itu termasuk hak milik atas barang atau hak akses atas jasa. Para pemohon menyatakan bahwa norma undang-undang perlindungan konsumen yang mereka uji sebenarnya telah mengakhiri perdebatan tersebut.
Sebab, undang-undang ini secara eksplisit menyebut larangan mengurangi manfaat jasa atau harta konsumen secara sepihak. Sehingga hak milik atas kuota internet yang telah dibeli, maupun hak akses menggunakan jasa penyelenggaraan internet harus sama-sama mendapatkan perlindungan.
"Sebenarnya tidak perlu lagi berdebat tentang konsep hak milik atas barang versus hak akses atas jasa. Karena, keduanya dilindungi dan tidak boleh dikurangi secara sepihak, apalagi dihapuskan. Itu sebabnya kami bawa juga UU perlindungan konsumen. Agar semakin jelas penafsirannya. Bahkan, MK bisa saja menafsirkan secara luas frasa hak milik sebagai hak atas kepemilikan akses yang telah dibeli dan dibayar lunas", kata Harimurti.
Selain itu, para pemohon mengaitkan persoalan kuota internet hangus dengan Pasal 33 UUD 1945, karena layanan telekomunikasi dan akses internet kini telah menjadi hajat hidup orang banyak.
Di era ekonomi digital, kuota internet tidak lagi bisa dipandang sebagai komoditas biasa. Melainkan kebutuhan dasar bagi jutaan rakyat, mulai dari pengemudi ojek online, pelaku UMKM, pelajar, hingga pekerja sektor informal untuk bekerja, belajar, dan mengakses layanan publik.
"Dalam permohonan, kami sengaja singgung Pasal 33 UUD 1945 karena masalah kuota Internet ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami mendorong agar bidang ini dikuasai negara dan dikelola secara proporsional untuk kemakmuran rakyat. Jadi kalau ini dikabulkan MK, sebenarnya yang diuntungkan bukan hanya masyarakat umum, tapi juga pemerintah", jelas Harimurti
Pada gugatan ini, para pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional yang tegas agar perlindungan konsumen dan prinsip ekonomi kerakyatan benar-benar tercermin dalam praktik penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
Harimurti mengungkapkan bahwa Deconstitute memang fokus pada isu ekonomi konstitusional. Menurutnya, praktik kuota internet hangus adalah contoh bagaimana desain regulasi yang bermasalah sangat berdampak besar pada hak-hak ekonomi warga negara.
"Deconstitute dan rekan ojol mengajukan judicial review ini karena memang mengalami kerugian konstitusional. Selain itu, Deconstitute sendiri memang concem pada isu ekonomi konstitusional." ungkapnya.
Total perkara kuota internet hangus di MK
Saat ini setidaknya ada 4 perkara terkait kuota internet hangus yang sedang disidangkan di MK.
Para pemohon pada dasarnya mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.
Para pemohon antara lain seorang mahasiswa universitas terbuka, seorang ojol dan istrinya yang merupakan pedagang online dan seorang warga Gresik. Polemik ini terus mengemuka karena internet sudah dianggap sebagai kebutuhan dasar yang setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak.
Editor : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026