Bogor, 23/5 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Bogor menata keberadaan menara "base tranceiver station" atau BTS untuk mengurangi banyaknya menara transmisi di wilayah itu.

"Penataan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi," kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bogor TB Luthfi di Bogor, Kamis.

Luthfi menjelaskan, sebagai tahap awal rencana penataan, Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan sosialisasi atas Perda tentang retribusi pengendalian menara telekominikasi tersebut kepada para aparatur pemerintah baik di tingkat kecamatan, hingga kelurahan.

Ia mengatakan, dalam sosialisasi tersebut disampaikan dalam pendirian menara BTS akan dikenakan retribusi sebesar dua persen. Retribusi tersebut merupakan bagian dati penataan menara BTS di setiap wilayah.

"Penataan yang dimaksud, menara-menara yang tidak memiliki izin akan kita tertibkan, sedangkan untuk BTS yang sudah memiliki izin akan kita minimalisir dengan pembangunan BTS bersama," ujarnya.

"Nanti akan ada menara bersama, dimana satu menara BTS minimal boleh dipergunakan untuk dua operator telekomunikasi selular dan maksimal empat operator," ujarnya.

Menurut Luthfi, melalui sosialisasi tersebut diharapkan dengan dikeluarkannya Perda ini dapat menata keberadaan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bogor.

"Dengan Perda ini, seluruh unsur dapat ikut mengawasi, kedepan jangan ada lagi menara yang tidak berizin," katana.

Luthfi optimistis, Perda ini dapat menanggulangi permasalahan ¿ permasalahan yang menyangkut jaminan keamanan masyarakat.

"Melalui Perda ini kita memiliki data-data pemilik dan pengguna bangunan menara, jika nantinya ada permasalahan kita dapat langsung menghubungi pihak yang dapat kita minta pertanggung jawaban," katanya.
 


Laily R
 

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013