Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus karena melakukan tindak pidana dengan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.
Jaksa Penuntut Umum Rika Fitrianirmala menyebut terdakwa saat melakukan penghinaan berada dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.
“Minum minuman keras moke. Terdakwa mengatakan Bonek dan Viking sama saja, tapi yang anjing cuma Viking, semua orang Sunda anjing,” ujar Rika saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.
Rika menyatakan pernyataan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Meski lokasi kejadian berada di Surabaya, JPU menilai PN Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP.
Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa berada di kosnya di Dukuh Kupang, Surabaya, sebelum dijemput dua rekannya dan melakukan siaran langsung YouTube menggunakan aplikasi PRISMLive melalui ponsel miliknya.
“Melalui akun YouTube @panggilajabob, terdakwa menyampaikan pernyataan yang dinilai menghina kelompok etnis tertentu,” katanya.
Ia menyebut konten tersebut ditonton sekitar 200 orang dan turut tersebar melalui akun TikTok @resbob sehingga memicu reaksi publik serta dinilai menimbulkan permusuhan terhadap masyarakat Sunda.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 Maret 2026 dengan agenda penyampaian keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa.
Editor : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026