Karawang (ANTARA News Megapolitan) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sudah tidak melayani Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Kepala Dinas DPMPTSP Karawang Dedi Ahdiat, di Karawang, Jawa Barat, Minggu, mengatakan dua jenis perizinan tersebut kini diterbitkan oleh Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Sistem Online Single Submission (OSS).

"Ketentuannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik," katanya.

Dedi mengatakan sesuai dengan ketentuan tersebut ada 12 sektor perizinan yang diajukan melalui Sistem OSS. Sisanya, untuk memenuhi komitmen perizinan Sistem OSS itu melalui perizinan daerah.

Jadi, katanya, tidak hanya SIUP dan TDP yang wewenangnya diterbitkan melalui Sistem OSS. Jenis perizinan yang diproses melalui Sistem OSS antara lain sektor pendidikan meliputi izin pendirian satuan pendidikan formal dan izin penyelenggaraan pendidikan nonformal.

Kemudian Izin sektor kesehatan yang meliputi 11 item, izin sektor pekerjaan umum dan penataan ruang yang meliputi izin usaha jasa kontruksi, sektor ketenagakerjaan yang meliputi izin usaha lembaga penempatan tenaga kerja swasta dan izin lembaga pelatihan kerja, izin sektor lingkungan hidup yang meliputi izin lingkungan, izin pengelolaan limbah B3, izin oprasional pengolahan limbah B3, serta izin pembuangan air limbah.

Selain itu, juga sektor perhubungan, sektor pertanahan, sektor pariwisata, sektor perikanan, sektor pertanian, sektor industri, serta sektor perdagangan.

Editor berita: R. Fardaniah

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019