Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar gudang penyimpanan dan pengolahan produk kedaluwarsa di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, dengan menetapkan seorang tersangka berinisial CSP selaku pemilik perusahaan itu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah menerima laporan terkait peredaran susu kental manis dan yoghurt dengan harga di bawah standar.

“Tim melakukan penyelidikan pada 11 Februari 2026 dan mendapati sebuah gudang di Kampung Cibesi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yang sedang melakukan pengolahan barang retur atau kedaluwarsa untuk diperjualbelikan kembali,” kata Wirdhanto di Bandung, Kamis.

Baca juga: Jalur selatan Cianjur layak dijadikan rute alternatif mudik
Baca juga: Polda Jabar hadirkan kendaraan dapur lapangan di lokasi banjir Karawang

Ia menjelaskan awalnya perusahaan tersebut mengelola limbah retur dan produk kedaluwarsa untuk dialihkan menjadi pakan ternak. Namun pada Juli 2025 praktik berubah setelah salah satu karyawan menilai produk yang baru melewati masa kedaluwarsa masih layak konsumsi.

“Mereka memutuskan untuk memperjualbelikan kembali beberapa barang yang baru melewati masa kedaluwarsa beberapa bulan. Modus operandi yang dilakukan yakni menghapus tanda tanggal kedaluwarsa menggunakan alkohol agar tidak terlihat,” ujarnya.

Selain makanan dan minuman, pihak kepolisian juga menemukan produk popok anak dan dewasa yang dikemas ulang menggunakan plastik bening dan dijual ke toko kelontong.

Petugas juga turut mengamankan es lilin berbahan susu yoghurt kedaluwarsa yang dikemas dalam plastik berukuran 250 mililiter dan dipasarkan kepada anak-anak serta warga sekitar gudang.

Baca juga: Polda Jabar bangun dua SPPG Polri di Ponpes Buntet Cirebon dukung Program MBG

“Jika masih terdapat tanggal kedaluwarsa, karyawan akan menghapusnya dengan menggunakan alkohol, lalu memisahkan produk ke tempat yang telah ditentukan untuk siap diperjualbelikan,” kata dia.

Wirdhanto menyebut praktik tersebut telah berlangsung sejak Juli 2025 dan menghasilkan keuntungan lebih dari Rp380 juta bagi tersangka CSP. Penyidik juga mendalami kemungkinan produk kedaluwarsa itu dimanfaatkan sebagai parsel menjelang Lebaran.

“Perbuatan tersangka mengedarkan makanan dan minuman kedaluwarsa berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 141, Pasal 142, dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli makanan, minuman, maupun barang pakai, khususnya menjelang Ramadhan, dengan memastikan label, masa kedaluwarsa, serta asal-usul produk demi menghindari risiko kesehatan," katanya.

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026