Depok (ANTARA News Megapolitan) - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Saya ke Lapas Gunung Sindur. Insya Allah saya mengikuti prosedur hukum," kata Buni Yani ketika keluar dari Kejari Depok, Jumat malam.

Namun, ia menegaskan dirinya tidak mengakui apa yang dituduhkan kepadanya.

Buni Yani keluar dari Kejari Depok sekitar pukul 20.20 WIB dan langsung memasuki mobil tahanan Kejari Kota Depok untuk menuju Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani mendatangi Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Jumat malam pada pukul 19.20 WIB.

Buni Yani datang menggunakan mobil Mitsubishi Pajero hitam dengan nomor polisi B 1983 SJV didampingi oleh pengacaranya Aldwin Rahadian.

Ketika sampai di Kejari Depok Buni Yani langsung masuk ke dalam Kejari Depok untuk memenuhi panggilan Kejari Depok.

Buni Yani tidak memberikan keterangan terkait pemenuhan panggilan Kejari Depok dan hanya menyatakan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat.

"Alhamdulillah saya sehat," katanya singkat sambil berjalan memasuki Kejari Depok.

Sebelumnya pada Jumat siang, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Abdul Muis Ali menegaskan pihaknya masih menunggu kedatangan terdakwa Buni Yani untuk hadir di Kejari Depok.

"Menurut pengacaranya Buni Yani akan hadir pada hari ini secara kooperatif," kata Abdul Muis di Kejari Depok.

Ia menjelaskan tadi pengacara sudah menelepon ke Kepala Kejari Depok, Buni Yani akan hadir pada hari ini untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019