Depok (ANTARA News Megapolitan) - Terdakwa kasus pelanggaran Undang -Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani mendatangi Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2) malam pada pukul 19.20 WIB.

Buni Yani datang menggunakan mobil Mitsubishi Pajero hitam dengan nomor polisi B 1983 SJV didampingi oleh pengacaranya Aldwin Rahadian.

Ketika sampai di Kejari Depok, Buni Yani langsung masuk ke dalam kantor untuk memenuhi panggilan kejaksaan.

Buni Yani tidak memberikan keterangan terkait pemenuhan panggilan Kejari Depok dan hanya menyatakan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat.

"Alhamdulillah saya sehat," katanya singkat sambil berjalan memasuki Kejari Depok.

Sebelumnya pada Jumat siang, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Abdul Muis Ali menegaskan pihaknya masih menunggu kedatangan terdakwa Buni Yani untuk hadir di Kejari Depok.

"Menurut pengacaranya Buni Yani akan hadir pada hari ini secara kooperatif," kata Abdul Muis di Kejari Depok.

Ia menjelaskan tadi pengacara sudah menelepon ke Kepala Kejari Depok, Buni Yani akan hadir pada hari ini Jumat (1/2) untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, melakukan eksekusi terhadap Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani.

"Proses ini sudah berjalan cukup lama. Kurang lebih lima hari yang lalu kami menerima salinan putusan perkara tersebut yang isi putusan tersebut menolak kasasi dari penasihat hukum terdakwa Buni Yani," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari.

Sufari menegaskan, karena pihaknya sudah menerima salinan putusan itu, maka sesuai dengan KUHAP harus segera dilaksanakan eksekusi tersebut. Semua proses sudah dilakukan mulai dari pengadilan negeri, upaya banding hingga kasasi sudah dijalankan, sehingga tahapan dari perkara itu adalah eksekusi.

"Sesuai dengan KUHAP akan segera kita lakukan eksekusi," tegasnya.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI.

MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019