Bogor (ANTARA News Megapolitan) - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memberikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) atas penangkapan ganja 1,5 ton, karena ini berarti mampu menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

"Ketika ada informasi tadi terdapat jumlah yang cukup signifikan ini sangat mengejutkan ya. Tapi saya berterima kasih dan mengapresiasi kepada teman-teman BNN yang luar biasa bekerja keras. Karena bagaimanapun narkoba ini sangat merusak generasi muda," kata Bima di Bogor, Kamis.

Bima Arya langsung mendatangi lokasi penangkapan pada Rabu malam (30/1) dan mengaku terkejut saat melihat barang bukti narkotika jenis ganja yang dibawa menggunakan kendaraan minibus dan truk.

Bahkan Bima Arya sempat berbicara dengan dua orang pelaku berinisial I dan B yang diketahui berasal dari Ciapus, Kabupaten Bogor.

"Memalukan Bogor, kalian. Kamu tahu ini hukumannya itu hukuman mati," ujar Bima kepada tersangka.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran ganja seberat 1,5 ton asal Aceh di Kota Bogor, Jawa Barat Jalan Loader, Bogor Timur atau dekat dengan Kantor KPU Kota Bogor, Rabu (30/1) malam.

"Barang bukti 1,5 ton ganja hasil dua kali penangkapan, pertama di Bandara Soekarno Hatta dan kedua di Bogor pada malam hari. Saat ini tiga orang kami amankan akan menyusul karena ada keterkaitan dari tersangka yang lain, yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru, Bandung," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari.

Arman mengatakan, barang bukti 1,5 ton ganja dikirim melalui dua jalur, darat dan udara. Melalui jalur darat ini pelaku mengunakan kendaraan truk cool storage dengan plat F untuk mengelabui petugas polisi dan BNN.

"Barang bukti itu dari Aceh sampai ke Bogor menurut keterangan pengemudi, sempat diperiksa empat kali tapi tidak ditemukan barang mencurigakan.

"Kami sempat kesulitan menemukan barang bukti, setelah kami datangkan anjing pelacak BNN baru kemudian kita bisa identifikasi bahwa dibagian dasar truk ini ada narkotika," jelasnya.

Arman menegaskan hukuman yang akan diberikan kepada para pelaku maksimal hukuman mati.

Karena kejahatan mereka sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan generasi muda. Hal tersebut seperti tertuang dalam Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 1939 tentang Narkotika.

Pewarta: Mayolus Fajar D/M Irwan Supriyadi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019