Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Pemerintah Indonesia memang memiliki utang dengan negara lain dan lembaga internasional asing, namun selalu tepat waktu membayar cicilan utangnya.
Wapres menjelaskan utang pemerintah selama ini sebagian besar digunakan untuk menutup defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang terjadi sejak masa pemerintahan sebelumnya.
"Defisit itu selalu ada, defisit-defisit itu selalu ditalangi dengan utang. Tapi bukan jumlahnya yang penting, yang penting ialah dapat dibayar atau tidak. Dan pengalaman kita sejak pemerintahan Pak Harto, Ibu Mega, Pak Gus Dur, itu semua bisa dibayar utang-utang yang ada itu," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.
Kalla mengatakan selama pemerintahan Jokowi-JK, pemerintah selalu membayar utang kepada negara dan lembaga asing dengan tepat waktu, sehingga kondisi tersebut tidak mengkhawatirkan untuk saat ini.
"Oh iya (tidak perlu khawatir). Buktinya kan tidak ada utang kita yang jatuh tempo yang tidak kita bayar. Bahwa kemudian kita pinjam lagi, itu cara pengelolaan keuangan," tambahnya.
Dalam kondisi moneter normal, layaknya sebuah perusahaan, JK mengatakan negara Indonesia saat ini memang memerlukan pinjaman untuk meningkatkan nilai investasi di dalam negeri.
"Sebagian besar itu untuk investasi, itu minta pinjaman dari bank. Tapi yang paling penting, bisa dibayar tidak ini? (Indonesia) Bisa bayar, dari pajak, pajak kan naik terus," jelasnya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan mencatat rasio utang pemerintah hingga akhir Desember 2018 mencapai 29,98 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau setara Rp4.418,3 triliun.
Realisasi total utang pemerintah Rp4.418,3 triliun itu berasal dari penerbitan surat berharga negara (SBN) Rp3.612,69 triliun dan pinjaman Rp805,62 triliun.
Sebelumnya, calon presiden Prabowo Subianto menuding Menteri Keuangan era Jokowi-JK, Sri Mulyani, merupakan pemimpin sebuah lembaga pencetak utang bagi Indonesia.
Prabowo menilai kebijakan pemerintah saat ini terlalu longgar dalam meminjam uang kepada negara dan lembaga asing, sehingga dianggap membebani kas negara.
Editor berita: E.K. Sinoel
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
Wapres menjelaskan utang pemerintah selama ini sebagian besar digunakan untuk menutup defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang terjadi sejak masa pemerintahan sebelumnya.
"Defisit itu selalu ada, defisit-defisit itu selalu ditalangi dengan utang. Tapi bukan jumlahnya yang penting, yang penting ialah dapat dibayar atau tidak. Dan pengalaman kita sejak pemerintahan Pak Harto, Ibu Mega, Pak Gus Dur, itu semua bisa dibayar utang-utang yang ada itu," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.
Kalla mengatakan selama pemerintahan Jokowi-JK, pemerintah selalu membayar utang kepada negara dan lembaga asing dengan tepat waktu, sehingga kondisi tersebut tidak mengkhawatirkan untuk saat ini.
"Oh iya (tidak perlu khawatir). Buktinya kan tidak ada utang kita yang jatuh tempo yang tidak kita bayar. Bahwa kemudian kita pinjam lagi, itu cara pengelolaan keuangan," tambahnya.
Dalam kondisi moneter normal, layaknya sebuah perusahaan, JK mengatakan negara Indonesia saat ini memang memerlukan pinjaman untuk meningkatkan nilai investasi di dalam negeri.
"Sebagian besar itu untuk investasi, itu minta pinjaman dari bank. Tapi yang paling penting, bisa dibayar tidak ini? (Indonesia) Bisa bayar, dari pajak, pajak kan naik terus," jelasnya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan mencatat rasio utang pemerintah hingga akhir Desember 2018 mencapai 29,98 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau setara Rp4.418,3 triliun.
Realisasi total utang pemerintah Rp4.418,3 triliun itu berasal dari penerbitan surat berharga negara (SBN) Rp3.612,69 triliun dan pinjaman Rp805,62 triliun.
Sebelumnya, calon presiden Prabowo Subianto menuding Menteri Keuangan era Jokowi-JK, Sri Mulyani, merupakan pemimpin sebuah lembaga pencetak utang bagi Indonesia.
Prabowo menilai kebijakan pemerintah saat ini terlalu longgar dalam meminjam uang kepada negara dan lembaga asing, sehingga dianggap membebani kas negara.
Editor berita: E.K. Sinoel
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019