Tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) meminta distributor dan pedagang bahan pangan agar tidak melakukan praktik curang seperti penimbunan barang, menggunakan bahan kimia, menjual barang kadaluarsa dan menaikkan harga di atas HET menjelang dan selama Ramadan ataupun hari besar keagamaan nasional (HBKN).

"Kalau misalnya mereka melakukan pelanggaran, sengaja menimbun dengan harapan nanti harganya bisa naik, hingga terjadi kelangkaan, itu akan ditindaklanjuti dengan pidana langsung, ini kejahatan," kata Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional Brigadir Jenderal Polisi Hermawan di Baruga Lappo Ase Kanwil Perum Bulog Sulselbar di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.

Ia menekankan dalam rapat koordinasi Satgas Saber di Provinsi Sulawesi Selatan bahwa bila harga dihilir tinggi, maka indikasinya jelas itu adalah permainan pedagang.

"Jika terjadi hal demikian, maka ditindaklanjuti Satgas yang dibentuk Direktorat Reserses dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel," ujarnya.

Selain itu, kata dia, menjual pangan dengan mengemas ulang barang-barang kadaluarsa, juga hukumnya pidana, termasuk menggunakan zat kimia formalin untuk mengawetkan barang.

"Barang biasanya satu pekan sudah tidak layak, tapi dipakai formalin agar bisa bertahan selama Ramadan karena permintaan tinggi," ujarnya.

"Kadang pedagang, oknumnya melakukan perbuatan seperti itu. Itu langsung pidana. Pakai formalin, pestisida berlebihan, bahan kimia lain, misalnya ada buah, dipakai karbit biasanya biar cepat matang. Kalau itu terindikasi, hasilnya terbukti, itu pidana," paparnya menegaskan.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa keamanan pangan itu zero tolerance atau sama sekali harus nol masalah keamanan pangan. Sebab kalau tidak mau masyarakat sakit maka penindakan tegas harus dijalankan untuk memberi efek jera.

"Ancaman pidana itu penjaranya di atas lima tahun, dan langsung bisa ditahan. Begitu juga yang ngoplos (beras), langsung bisa ditahan. Yang barang-barang kadaluarsa dikemas ulang, itu juga bisa langsung ditahan." ucapnya.

Menurutnya, poin terpenting adalah kolaborasi dengan semua pihak terkait yang menangani pangan guna memastikan ketersediaan pangan aman serta terjangkau untuk dibeli masyarakat.

"Sebab, kalau masalah perut tidak mampu diatasi, pemerintah juga tidak memitigasi, maka masyarakat akan protes. Jadi, masalah perut ini menjadi sangat penting. Kita ada satgas, tapi bukan satgas tahun 2025 hanya satgas beras. Saat ini, ada satgas sapu bersih, pelanggaran, harga, keamanan, semua pangan yang ada 14 komoditas," ucapnya.

Dia mengatakan strategi mencegah kecurangan pangan itu dilaksanakan pengecekan harga di pasar tradisional maupun pasar moderen.

Selain itu, juga mengawasi produsen dengan memastikan menjual dengan harga wajar, seusia dengan harga eceran tertinggi (HET) supaya sampai di konsumen air itu sesuai dengan harga tersebut.

"Beberapa produsen nantinya kita memberikan penugasan kepada mereka supaya membuat surat pernyataan kepada pedagang. Pernyataannya itu memastikan pedagang menjual pangan di pasar-pasar itu sesuai dengan harga HET," paparnya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedy Supriadi menambahkan jika seseorang melakukan praktik penimbunan dikenakan Undang-undang Perlindungan Konsumen, serta UU tentang Perdagangan.

"Penerapan kasusnya nanti dilihat secara detail seperti apa mens rea-nya, termasuk penimbunan itu tujuannya untuk apa. Oleh karena itu Satgas ini hadir guna memastikan pangan jelang Ramadan dan hari besar keagamaan lainnya," ujarnya.

Baca juga: Bapanas ancam sanksi pidana mainkan pangan beras

Baca juga: Pemerintah perkuat penanganan isu radiasi Cs-137

 

Pewarta: M Darwin Fatir

Editor : Erwan Muhadam


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026