Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, total perkara yang diregistrasi di MK sepanjang tahun 2018 berjumlah 174 perkara.
"MK telah meregistrasi sebanyak 102 perkara pengujian undang-undang dan 72 perkara perselisihan hasil pilkada," ujar Anwar ketika memaparkan laporan tahunan MK di Jakarta, Senin.
Anwar mengatakan, perkara pengujian undang-undang yang diregistrasi pada 2018 tersebut berjumlah sama dengan perkara pengujian undang-undang yang diregistrasi pada tahun 2017.
Dari 102 perkara pengujian undang-undang di tahun 2017, sebanyak 49 perkara belum terselesaikan dan dilanjutkan proses pemeriksaannya di tahun 2018.?
"Dengan demikian, total perkara yang ditangani MK pada tahun 2018 sejumlah 223 perkara, yang terdiri atas 151 perkara pengujian UU dan 72 perkara perselisihan hasil pilkada," katanya.
Dari 223 perkara di tahun 2018, MK telah memutus sebanyak 186 perkara yang terdiri atas 114 perkara pengujian undang-undang, yaitu 49 perkara yang diregistrasi tahun 2017 dan 65 perkara yang diregistrasi tahun 2018, serta 72 perselisihan hasil pilkada.
"Artinya, sebanyak 37 perkara pengujian undang-undang belum diputus dan akan dilanjutkan penyelesaiannya di tahun 2019," jelas Anwar.
Lebih lanjut, ia mengatakan, jumlah perkara yang tersisa pada 2018 lebih sedikit dibandingkan dengan sisa perkara tahun 2017.
Menurut Anwar, hal ini dapat menjadi pemicu kinerja MK selanjutnya supaya dapat meningkatkan atau setidaknya mempertahankan kinerja MK di tahun-tahun selanjutnya.
Ia kemudian memaparkan bahwa sepanjang 2018 MK telah menyelenggarakan sidang dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebanyak 1.142 kali dengan rincian, sidang panel dilaksanakan 348 kali, sidang pleno 384 kali, dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dilaksanakan 410 kali.
"Jumlah itu menunjukkan, bahwa bagi Hakim Konstitusi, tiada hari tanpa sidang," tambah Anwar.
Editor berita: E. Supriyadi
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"MK telah meregistrasi sebanyak 102 perkara pengujian undang-undang dan 72 perkara perselisihan hasil pilkada," ujar Anwar ketika memaparkan laporan tahunan MK di Jakarta, Senin.
Anwar mengatakan, perkara pengujian undang-undang yang diregistrasi pada 2018 tersebut berjumlah sama dengan perkara pengujian undang-undang yang diregistrasi pada tahun 2017.
Dari 102 perkara pengujian undang-undang di tahun 2017, sebanyak 49 perkara belum terselesaikan dan dilanjutkan proses pemeriksaannya di tahun 2018.?
"Dengan demikian, total perkara yang ditangani MK pada tahun 2018 sejumlah 223 perkara, yang terdiri atas 151 perkara pengujian UU dan 72 perkara perselisihan hasil pilkada," katanya.
Dari 223 perkara di tahun 2018, MK telah memutus sebanyak 186 perkara yang terdiri atas 114 perkara pengujian undang-undang, yaitu 49 perkara yang diregistrasi tahun 2017 dan 65 perkara yang diregistrasi tahun 2018, serta 72 perselisihan hasil pilkada.
"Artinya, sebanyak 37 perkara pengujian undang-undang belum diputus dan akan dilanjutkan penyelesaiannya di tahun 2019," jelas Anwar.
Lebih lanjut, ia mengatakan, jumlah perkara yang tersisa pada 2018 lebih sedikit dibandingkan dengan sisa perkara tahun 2017.
Menurut Anwar, hal ini dapat menjadi pemicu kinerja MK selanjutnya supaya dapat meningkatkan atau setidaknya mempertahankan kinerja MK di tahun-tahun selanjutnya.
Ia kemudian memaparkan bahwa sepanjang 2018 MK telah menyelenggarakan sidang dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebanyak 1.142 kali dengan rincian, sidang panel dilaksanakan 348 kali, sidang pleno 384 kali, dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dilaksanakan 410 kali.
"Jumlah itu menunjukkan, bahwa bagi Hakim Konstitusi, tiada hari tanpa sidang," tambah Anwar.
Editor berita: E. Supriyadi
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019