Isu pekerja anak kerap dianggap sebagai persoalan lama yang semestinya sudah terselesaikan.
Ia sering dipahami secara sederhana sebagai akibat kemiskinan atau kegagalan orang tua memenuhi kebutuhan keluarga. Perkembangan data terbaru menunjukkan bahwa pekerja anak di Indonesia, hari ini menghadirkan wajah yang berbeda.
Pekerja anak bukan hanya sisa persoalan masa lalu, melainkan gejala baru kerentanan sosial yang tumbuh di tengah tekanan ekonomi rumah tangga yang semakin kompleks.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada Februari 2025 sekitar 8,03 persen penduduk usia 10–17 tahun masih bekerja. Angka ini sedikit meningkat dibandingkan Februari 2024.
Kenaikan tersebut, terutama terjadi pada anak laki-laki di wilayah perdesaan. Persentase anak laki-laki usia 10–17 tahun yang bekerja meningkat dari 12,45 persen pada Februari 2024 menjadi 13,37 persen pada Februari 2025. Di tengah komitmen penghapusan pekerja anak, perkembangan ini menjadi sinyal bahwa ada persoalan struktural yang belum tertangani secara memadai.
Struktur lapangan usaha pekerja anak memperkuat sinyal tersebut. Di perdesaan, pekerja anak masih terkonsentrasi di sektor pertanian. Pada Februari 2025, sekitar 57,61 persen pekerja anak perdesaan bekerja di sektor pertanian, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebaliknya, proporsi pekerja anak di sektor industri justru menurun, sejalan dengan fokus kebijakan penarikan anak dari pekerjaan berbahaya. Artinya, pekerja anak tidak menghilang, tetapi bertahan, dan bahkan meningkat pada sektor yang selama ini dianggap wajar bagi anak untuk terlibat.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pekerja anak tidak selalu lahir dari kemiskinan. Tidak sedikit dari mereka berasal dari rumah tangga yang berada sedikit di atas garis kemiskinan, kelompok yang sering disebut sebagai rumah tangga rentan. Kelompok ini memiliki pendapatan yang pas-pasan dan sangat sensitif, ketika terjadi guncangan ekonomi. Ketika pendapatan menurun, harga pangan meningkat, atau hasil panen gagal, keterlibatan anak dalam pekerjaan menjadi strategi bertahan yang dianggap rasional oleh keluarga.
Konteks Indonesia ini sejalan dengan gambaran global. Dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), pekerja anak ditempatkan sebagai isu sentral dalam Goal 8 yang menekankan pertumbuhan ekonomi inklusif, pekerjaan layak, dan kesempatan kerja produktif bagi semua. Target 8.7 secara tegas menargetkan penghapusan seluruh bentuk pekerja anak. Penegasan ini menunjukkan bahwa pekerja anak dipahami bukan hanya sebagai persoalan sosial, tetapi sebagai hambatan pembangunan jangka panjang.
Secara global, sekitar 152 juta anak masih terlibat dalam pekerja anak, hampir separuhnya bekerja dalam kondisi berbahaya. Dalam dua dekade terakhir, dunia memang mencatat kemajuan dengan penurunan sekitar 94 juta pekerja anak. Pandemi COVID-19 menjadi titik balik yang mengancam capaian tersebut. Krisis ekonomi global memperlihatkan bahwa ketika sistem perlindungan sosial melemah, anak-anak menjadi kelompok pertama yang terdorong masuk ke dunia kerja. Pekerja anak, dengan demikian menjadi akibat, sekaligus penyebab kemiskinan, memperkuat kerentanan dan diskriminasi antargenerasi.
Pelajaran global ini relevan bagi Indonesia. Pekerja anak meningkat, bukan semata karena lemahnya penegakan hukum, tetapi karena kurangnya ketahanan rumah tangga dalam menyerap guncangan ekonomi. Hal ini semakin diperparah oleh tantangan ketenagakerjaan generasi muda. Secara global, tingkat pengangguran pemuda mencapai sekitar 14 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan orang dewasa. Tanpa investasi serius pada pendidikan dan keterampilan, pekerja anak, hari ini berisiko menjadi penganggur atau pekerja rentan di masa depan.
Kembali ke konteks nasional, sektor pertanian perdesaan memperlihatkan akar persoalan tersebut dengan jelas. Usaha tani skala kecil, dengan produktivitas rendah, pendapatan yang fluktuatif, serta minimnya perlindungan sosial bagi pekerja dewasa membuat rumah tangga berada dalam kondisi rentan. Dalam situasi ini, anak sering dilibatkan dalam aktivitas ekonomi keluarga. Keterlibatan tersebut kerap tidak dipersepsikan sebagai bekerja, melainkan membantu orang tua. Padahal, dari sisi jam kerja dan dampaknya terhadap pendidikan dan kesehatan, risiko yang dihadapi anak tetap besar.
Hal yang sering luput dari perhatian adalah bahwa banyak pekerja anak masih bersekolah. Mereka tidak selalu tercatat sebagai anak putus sekolah, sehingga secara administratif tampak tidak bermasalah. Beban ganda antara sekolah dan bekerja berdampak pada kelelahan, penurunan konsentrasi belajar, dan ketertinggalan akademik. Dalam jangka panjang, kondisi ini meningkatkan risiko putus sekolah secara perlahan. Pekerja anak yang tetap bersekolah, hari ini berpotensi menjadi generasi dewasa dengan kualitas sumber daya manusia yang rendah.
Situasi ini menunjukkan bahwa pekerja anak merupakan indikator dini dari kerentanan sosial ekonomi yang lebih luas. Ketika pekerjaan orang dewasa tidak cukup produktif dan tidak terlindungi, ketika perlindungan sosial belum adaptif, dan ketika sistem pendidikan belum responsif terhadap kondisi anak rentan, pekerja anak muncul sebagai konsekuensi yang hampir tak terelakkan.
Oleh karena itu, kebijakan penghapusan pekerja anak perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih komprehensif dan menyentuh akar persoalan. Selama pekerja anak diperlakukan semata sebagai pelanggaran normatif, kebijakan akan selalu bersifat reaktif. Penghapusan pekerja anak menuntut intervensi lintas sektor yang berfokus pada penguatan daya tahan rumah tangga.
Langkah pertama adalah memutus hubungan antara guncangan ekonomi dan masuknya anak ke pasar kerja. Akar utama pekerja anak pada kelompok rentan, di mana mereka tidak berkemampuan menyerap shock pendapatan. Perlindungan sosial perlu dirancang lebih adaptif dan responsif, tidak hanya tepat sasaran secara statis, tetapi juga cepat menjangkau rumah tangga yang tiba-tiba jatuh rentan akibat krisis. Bantuan yang tepat waktu sering kali menjadi pembeda antara anak tetap bersekolah atau mulai bekerja.
Langkah kedua adalah memperkuat pendapatan dan produktivitas orang dewasa, khususnya di sektor pertanian dan informal perdesaan. Transformasi pertanian, peningkatan produktivitas, akses teknologi, serta perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan harus dipandang sebagai bagian dari strategi penghapusan pekerja anak. Selama pekerjaan orang tua berupah rendah dan tidak stabil, anak akan terus dilibatkan menjadi salah satu aktor penyangga ekonomi keluarga.
Langkah ketiga adalah menutup celah antara sekolah dan dunia kerja anak. Sistem pendidikan perlu diperkuat sebagai ruang perlindungan sosial melalui dukungan remedial, fleksibilitas pembelajaran, dan sinergi dengan program perlindungan sosial. Anak tidak boleh dipaksa memilih antara belajar dan membantu ekonomi keluarga.
Langkah keempat adalah mengubah cara pandang terhadap keterlibatan anak dalam usaha keluarga. Selama istilah membantu orang tua digunakan untuk menormalisasi beban kerja anak, pekerja anak akan terus tersembunyi. Edukasi kepada orang tua dan komunitas perlu dilakukan secara persuasif dengan menekankan dampak jangka panjang terhadap kesehatan, pendidikan, dan mobilitas sosial anak.
Terakhir, penguatan data dan pemantauan harus menjadi fondasi pencegahan. Data pekerja anak tidak cukup digunakan untuk menghitung capaian, tetapi harus menjadi sistem peringatan dini. Integrasi data ketenagakerjaan, pendidikan, dan perlindungan sosial memungkinkan identifikasi rumah tangga yang mulai menunjukkan gejala kerentanan, sebelum anak benar-benar masuk ke pasar kerja.
Pekerja anak, pada akhirnya bukan sekadar pelanggaran hak anak, melainkan cermin rapuhnya ketahanan sosial ekonomi. Menempatkan pekerja anak sebagai gejala kerentanan baru adalah langkah awal untuk memastikan bahwa penghapusan pekerja anak tidak berhenti sebagai komitmen, tetapi benar-benar terwujud melalui kebijakan yang melindungi anak dengan cara memperkuat rumah tangganya.
*) Nuri Taufiq adalah statistisi Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerhati isu sosial ekonomi
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026