Sukabumi, 10/5 (Antara) - Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dana gempa 2010 di Desa Undrusbinangun senilai Rp379 juta.

"Saat ini kami sudah menahan Kepala Desa Undrusbinangun, Kecamatan Kadudampit berinisial AS, tetapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang terjerat kasus dugaan korupsi dana untuk rehabilitasi rumah para korban bencana gempa di desa tersebut," kata Kepala Kejari Cibadak Rita Hariyani kepada wartawan, di Sukabumi, Jumat.

Menurut Rita, dari hasil penyidikan tim jaksa, tersangka diduga telah menggelapkan atau menyelewengkan dana bantuan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sebesar Rp134 juta.

Selain itu, penyidikan yang dilakukan oleh tim tersangka menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan, dari total bantuan yang seharusnya diterima para korban bencana gempa sebesar Rp379.300.000, namun tersangka hanya menyalurkan sekitar Rp245 juta atau negara dirugikan sebesar Rp134 juta.

Untuk pengembangan dan menunggu sidang Kejari Cibadak pun menahan AS di Lembaga Permasyarakatan Nyomplong Sukabumi.

"Kami jerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejari Cibadak Budi Haryanto mengatakan saat ini pihaknya tengah membidik beberapa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sukabumi yang berpotensi merugikan negara. Selain itu, saat ini pihaknya juga sedang menangani beberapa kasus dugaan korupsi tetapi masih dalam tahap penydikan dan penyelidikan.

"Saat ini juga kami masih terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Caringin senilai Rp1,2 miliar," kata Budi.

Aditya AR

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013