Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menegaskan penempatan Polri langsung di bawah Presiden harus diiringi penguatan profesionalisme serta pendekatan humanis agar benar-benar efektif sebagai pelayan masyarakat dalam menjawab tantangan sosial nasional.

“Kalau melihat konsep struktur, penempatan Polri di bawah Presiden itu sudah tepat karena akan membuat kinerja kepolisian lebih efektif dan efisien, tetapi pendekatan struktur tersebut harus dibarengi dengan pembenahan kultur dan sistem internal,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.

Ia mengatakan, dalam perspektif konstitusi, Polri merupakan cerminan ketertiban masyarakat sehingga dituntut untuk selalu responsif terhadap berbagai dinamika sosial yang berkembang.

“Polisi itu cermin tertib masyarakat. Karena itu harus cepat tanggap melihat kondisi masyarakat, baik terkait tawuran, banjir, maupun persoalan sosial lainnya,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.

Terkait dengan hal itu, dia menekankan profesionalisme sebagai fondasi utama penguatan institusi Polri. 

Menurut dia, profesionalisme tersebut harus diwujudkan melalui pemetaan kompetensi yang jelas dan objektif, mulai dari penempatan jabatan, kepangkatan, mutasi, hingga sistem pendidikan.

“Jangan sampai hari ini seseorang bertugas di satu fungsi, besok dipindah ke fungsi lain yang tidak sesuai keahliannya. Pemetaan kompetensi harus dilakukan secara objektif, bukan berdasarkan like and dislike (suka dan tidak suka),” katanya.

Selain profesionalisme, ia juga menyoroti pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas kepolisian. 

Menurut dia, Polri merupakan institusi sipil sehingga pendekatan militeristik tidak seharusnya menjadi pilihan utama.

Ia pun menyarankan Polri bisa seperti pasukan “Jayeng Sekar” yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan mengawal wilayah hukum pada masa peralihan Kerajaan Mataram Islam ke kolonial.

“Polisi itu polisi sipil. Pendekatannya harus humanis, tidak semua persoalan diselesaikan dengan pendekatan hukum semata. Masyarakat harus merasa dilindungi, bukan ditakuti,” katanya.

Terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian, dia menilai hal tersebut dimungkinkan, namun tidak boleh menjadi kewajiban. 

Menurut dia, penugasan tersebut harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan kebutuhan tertentu.

“Penempatan di luar kepolisian itu sifatnya sunah, bukan wajib. Dalam kondisi tertentu mungkin diperlukan, tetapi kalau tidak perlu sebaiknya tidak dipaksakan karena bisa menimbulkan kecemburuan di birokrasi sipil lainnya,” katanya menegaskan.

Lebih lanjut, dia mengatakan tantangan terbesar Polri ke depan adalah melakukan evaluasi internal secara berkelanjutan, khususnya terkait sistem pendidikan, penempatan jabatan, serta profesionalisme dalam penanganan perkara.

“Evaluasi internal itu kunci. Profesionalisme dan pendekatan humanis harus terus ditegakkan karena pada akhirnya polisi adalah pelayan masyarakat,” kata Prof Hibnu.

Baca juga: Ketum Forkogakum: Tantangan Polri berbenah dan tingkatkan kinerja

Baca juga: Polri harus tetap di bawah presiden?

Pewarta: Sumarwoto

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026