Bogor (ANTARA News Megapolitan) - Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta menyatakan terpidana kasus teroris Abu Bakar Ba`asyir harus bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Saya bingung menanggapinya, intinya ini bukan masalah, Abu Bakar Ba`asyir harus bebas," kata Mahendradatta kepada wartawan sebelum memasuki lingkungan Lapas Gunung Sindur, Rabu.
Ia mengatakan pembebasan narapidana terorisme Ustad Abu Bakar Ba`asyir murni masalah hukum bukan masalah politik.
Ba`asyir telah menjalani sembilan tahun dari total 15 tahun masa hukuman atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepada dia (Abu Bakar Ba`asyir).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sopiana menyatakan masih menunggu konfirmasi pimpinan terkait pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba`asyir.
"Pembebasan Abu Bakar Ba`asyir itu saya masih menunggu konfirmasi pimpinan," kata Sopiana kepada awak media di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Rabu.
Ketika ditanya perihal hari ini Abu Bakar Ba`aysir bebas dari Lapas Gunung Sindur, Sopiana belum memastikannya.
Meski begitu pihak keluarga terpidana kasus terorisme tersebut sudah mengunjungi Lapas Gunung Sindur. "Hanya keluarganya saja yang berkunjung ke Lapas," ucapnya.
Dari pantauan Antara di lokasi awak media masih menunggu di area depan gerbang Lapas Gunung Sindur karena, tidak boleh memasuki area Lapas tersebut hingga pukul 13.30 WIB.
Sebelumnya, Kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-KH Ma`ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pembebasan Abu Bakar Ba`asyir mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM, dan Kapolri.
"Ustad Abu Bakar seorang ulama yang harus dihormati dan kebebasan beliau perintah dari Presiden Joko Widodo atas nama kemanusiaan karena kondisinya sudah uzur dan keadaannya sedang sakit yang memerlukan perhatian dari keluarga," kata Yusril di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1).
Yusril memastikan narapidana teroris Abu Bakar Ba`asyir bebas usai mengurus administrasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Upaya pembebasan Abu Bakar dari Lapas sudah dilakukan Yusril sejak Desember 2018, namun tidak ada hasil karena kendala peraturan dan persyaratan.
Editor berita: Yuniardi
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Saya bingung menanggapinya, intinya ini bukan masalah, Abu Bakar Ba`asyir harus bebas," kata Mahendradatta kepada wartawan sebelum memasuki lingkungan Lapas Gunung Sindur, Rabu.
Ia mengatakan pembebasan narapidana terorisme Ustad Abu Bakar Ba`asyir murni masalah hukum bukan masalah politik.
Ba`asyir telah menjalani sembilan tahun dari total 15 tahun masa hukuman atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepada dia (Abu Bakar Ba`asyir).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sopiana menyatakan masih menunggu konfirmasi pimpinan terkait pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba`asyir.
"Pembebasan Abu Bakar Ba`asyir itu saya masih menunggu konfirmasi pimpinan," kata Sopiana kepada awak media di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Rabu.
Ketika ditanya perihal hari ini Abu Bakar Ba`aysir bebas dari Lapas Gunung Sindur, Sopiana belum memastikannya.
Meski begitu pihak keluarga terpidana kasus terorisme tersebut sudah mengunjungi Lapas Gunung Sindur. "Hanya keluarganya saja yang berkunjung ke Lapas," ucapnya.
Dari pantauan Antara di lokasi awak media masih menunggu di area depan gerbang Lapas Gunung Sindur karena, tidak boleh memasuki area Lapas tersebut hingga pukul 13.30 WIB.
Sebelumnya, Kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-KH Ma`ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pembebasan Abu Bakar Ba`asyir mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM, dan Kapolri.
"Ustad Abu Bakar seorang ulama yang harus dihormati dan kebebasan beliau perintah dari Presiden Joko Widodo atas nama kemanusiaan karena kondisinya sudah uzur dan keadaannya sedang sakit yang memerlukan perhatian dari keluarga," kata Yusril di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1).
Yusril memastikan narapidana teroris Abu Bakar Ba`asyir bebas usai mengurus administrasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Upaya pembebasan Abu Bakar dari Lapas sudah dilakukan Yusril sejak Desember 2018, namun tidak ada hasil karena kendala peraturan dan persyaratan.
Editor berita: Yuniardi
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019