Aparat kepolisian dari jajaran Polres Pamekasan, Jawa Timur menggencarkan razia penyakit masyarakat atau pekat menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah sebagai upaya menciptakan situasi kondusif dan mencegah peredaran obat terlarang di wilayah itu.
Razia gabungan yang melibatkan personel TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Pamekasan menyasar sejumlah tempat hiburan, dan penginapan di Kabupaten Pamekasan.
"Razia ini sebagai langkah pencegahan yang kami lakukan untuk menekan adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang dan hingga memasuki bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah kali ini," kata Wakil Kepala Ppolres Pamekasan Komisaris Polisi Hendry Soelistiawan di Pamekasan, Senin.
Satu persatu berbagai tempat hiburan yang ada di Kabupaten Pamekasan didatangi petugas, melakukan pemeriksaan di berbagai ruangan karaoke tertutup yang ada di wilayah itu.
Polisi juga menyampaikan sosialisasi langsung kepada warga yang ditemui di tempat hiburan itu agar tidak menggunakan obat terlarang narkoba dan minuman keras.
"Sebab, selain dilarang karena melanggar hukum, penyalahgunaan obat terlarang narkoba ini juga akan merugikan bapak dan ibu sekalian, dan masa depan generasi muda bangsa ini," ujarnya.
Petugas brosur berupa ketentuan larangan bagi warga yang datang ke tempat hiburan. Selain larangan tentang mengkonsumsi obat terlarang narkoba dan minum-minuman keras, juga dilarang berbuat mesum dan berkumpul dengan lawan jenis yang bukan muhrim.
Menurut Wakapolres, Kabupaten Pamekasan merupakan kabupaten yang telah menerapkan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam) sebagaimana telah dicanangkan Pemkab Pamekasan.
"Jadi, upaya menciptakan situasi kondusif dengan cara preventif ini adalah upaya sistemik dan terstruktur yang kami lakukan, bersama institusi terkait yang ada di Pamekasan ini," katanya.
Razia dimulai pada 24 Januari dan akan berlangsung secara rutin di berbagai daerah di Kabupaten Pamekasan hingga memasuki bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Pada hari pertama, sebanyak enam lokasi didatangi petugas, yakni tempat karaoke King One, Hotel Putri, Kafe Bintang, Mahera, Moga Jaya dan Merpati Putih. Semua berada di Kecamatan Kota Pamekasan.
Menurut Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, razia mengantisipasi penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras dan berbagai jenis kejahatan lainnya, akan menyasar semua kecamatan.
"Di Pamekasan ini ada 13 kecamatan. Sementara razia yang telah kami lakukan bersama TNI dan Satpol-PP Pemkab Pamekasan di satu kecamatan, yakni Kecamatan Pamekasan," katanya.
Hanya saja, Evan tidak menjelaskan secara detail kapan pelaksanaan razia di 12 kecamatan lain karena akan dilakukan secara dadakan sesuai dengan instruksi pimpinan.
"Kalau dikabarkan lebih dahulu, ya bukan razia namanya," ujar Evan, sembari berkelakar.
Sebelumnya, Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto mengatakan, razia penyakit masyarakat merupakan salah satu upaya yang memang menjadi perhatian pemkab dalam rapat koordinasi gabungan lintas sektor beberapa waktu lalu.
Upaya lain yang juga dilakukan Pemkab Pamekasan adalah ketentuan bagi pedagang makanan dan minuman saat bulan puasa, yakni tidak boleh berjualan di siang hari, kecamatan di tempat-tempat yang memang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, seperti terminal.
"Kalau terminal kan menjadi tempat singgah musafir yang dalam ketentuan diperbolehkan untuk tidak berpuasa," katanya.
Baca juga: Pemkot Depok pastikan harga daging sapi stabil jelang Ramadhan,
Baca juga: Pemkab Jayapura imbau generasi muda dan masyarakat jaga pergaulan hindari HIV
Editor : Erwan Muhadam
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026