Purwakarta (ANTARA News Megapolitan) - Badan Kepegawaian Diklat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan melakukan kajian Tunjangan Kinerja Dinamis bagi Aparatur Sipil Negara yang bertugas di lapangan dan administrasi.

Sekretaris BKDPSDM setempat Agus Sulistriyanto, Senin mengatakan, pemberian tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri SIpil (PNS) yang bertugas di lapangan dan di bidang administrasi itu berbeda, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Aturan ini ada sedikit kegalauan antara pegawai yang di lapangan dan pegawai adiministratif," ujar Agus di sela Diskusi Umum & Sosialisasi TKD, Di Bale Yudhistira Purwakarta.

Ia menyontohkan, ASN yang dinas sebagai petugas pemadam kebakaran dengan ASN yang hanya mengurus surat-menyurat itu kemungkinan akan berbeda tunjangannya. Jadi akan dikaji terlebih dahulu.

Kajian tersebut akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menpan Nomor 25 tahun 2016 terkait dengan Jabatan PNS.

Mengenai Tunjangan Kerja Dinamis, terutama masalah kehadiran, Agus menyampaikan kalau jabatan pelaksana tetap berdasarkan aturan Permenpan.

"Tapi ada aturan Tunjangan Kerja Dinamis, terutama untuk pegawai di lapangan dengan pegawai administrasi," katanya.

Editor berita: T. Susilo

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019