Tahun 2026 ini tepat seperempat abad sudah perjalanan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi negara dalam mengelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Dalam kurun waktu tersebut, BAZNAS telah berkembang dari sekadar institusi pengelola dana keagamaan menjadi aktor penting dalam ekosistem pembangunan sosial-ekonomi nasional.

Hari jadi ke-25 BAZNAS ini menjadi momentum reflektif untuk menilai sejauh mana zakat, melalui tata kelola yang profesional, mampu berkontribusi nyata dalam mengurai kesenjangan dan mendorong pemerataan ekonomi di Indonesia.

Kesenjangan ekonomi Indonesia masih bersifat struktural. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa meskipun angka kemiskinan nasional cenderung turun, distribusi kesejahteraan belum sepenuhnya merata, baik antarwilayah maupun antarkelompok pendapatan.

Kelompok 20 persen teratas masih menguasai porsi pengeluaran yang jauh lebih besar dibandingkan 40 persen terbawah, sementara sebagian masyarakat rentan masih menghadapi keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan modal usaha.

Dalam konteks inilah zakat menemukan relevansi strategisnya sebagai instrumen redistribusi berbasis nilai keadilan dan solidaritas sosial dalam rangka mengurai kesenjangan sekaligus pemerataan ekonomi di tengah masyarakat.
 

Dampak sosial-ekonomi

Sejak berdiri pada 17 Januari 2001, BAZNAS mengemban mandat untuk memastikan bahwa zakat tidak berhenti sebagai praktik karitas individual, tetapi menjadi mekanisme kolektif yang berdampak sistemik.

Dengan demikian zakat diposisikan sebagai sumber daya sosial yang mampu memperkecil ketimpangan melalui transfer kekayaan yang terukur, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Pendekatan ini semakin diperkuat seiring meningkatnya kapasitas kelembagaan dan dukungan kebijakan terhadap pengelolaan zakat nasional.

Dalam tiga tahun terakhir, tren penghimpunan dan penyaluran zakat menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Data nasional memperlihatkan bahwa total penghimpunan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah meningkat tajam dari sekitar Rp21 triliun pada tahun 2022, melonjak menjadi lebih dari Rp32 triliun pada tahun 2023, dan terus tumbuh sepanjang tahun 2024 dengan realisasi penyaluran mendekati Rp39 triliun.

Tren ini tentunya mencerminkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap BAZNAS serta tumbuhnya kesadaran bahwa zakat memiliki dampak sosial-ekonomi yang nyata. Pertumbuhan penyaluran tersebut tidak hanya berarti peningkatan angka nominal, tetapi juga perluasan jangkauan manfaat.

Dana zakat yang disalurkan BAZNAS menjangkau puluhan juta penerima manfaat setiap tahunnya, tersebar di seluruh provinsi Indonesia, dengan fokus pada wilayah dan kelompok masyarakat yang memiliki tingkat kerentanan ekonomi tinggi.

Kelompok fakir dan miskin tetap menjadi sasaran utama, diikuti oleh penerima manfaat di sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta penanganan bencana dan krisis sosial.

Dampak penyaluran zakat terhadap kesenjangan ekonomi dapat dilihat dari berbagai indikator kesejahteraan mustahik. BAZNAS secara konsisten melakukan pengukuran melalui Indeks Kesejahteraan BAZNAS (IKB), sebuah instrumen yang dikembangkan untuk menilai perubahan kondisi ekonomi dan sosial penerima zakat sebelum dan sesudah intervensi program.

Pengukuran ini mencakup dimensi pendapatan, konsumsi, akses layanan dasar, serta kemampuan memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri. Hasil pengukuran IKB dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren perbaikan yang konsisten.

Pada tahun 2022 misalnya, nilai IKB nasional lapangan berada di kisaran sekitar 0,60, di mana nilai ini menunjukkan bahwa dampak zakat terhadap kesejahteraan mustahik berada pada kategori “cukup baik” di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan program pemberdayaan yang diperluas.

Sebagian besar mustahik penerima program pemberdayaan ekonomi mengalami peningkatan skor kesejahteraan dan bergerak mendekati, bahkan melampaui, garis kesejahteraan minimum. Dalam sejumlah studi internal, BAZNAS mencatat bahwa intervensi zakat produktif mampu meningkatkan pendapatan mustahik secara signifikan dalam jangka menengah, sekaligus menurunkan tingkat kerentanan ekonomi rumah tangga penerima.

Temuan ini memperkuat argumentasi secara faktual bahwa zakat, ketika dikelola secara terarah, berperan sebagai instrumen pengurang ketimpangan, dan bukan sekadar bantuan sosial sementara yang esensinya hanya bersifat parsial.
 

Monitoring penyaluran

Kontribusi zakat terhadap pengurangan kesenjangan juga tercermin dalam kemampuan BAZNAS membantu masyarakat keluar dari kemiskinan. Sepanjang tahun 2024, BAZNAS mencatat bahwa lebih dari satu juta jiwa berhasil keluar dari kondisi kemiskinan melalui berbagai program sosial dan pemberdayaan.

Dalam skala yang lebih luas, rata-rata penerima manfaat zakat nasional mencapai lebih dari 30 juta jiwa per tahun dalam beberapa tahun terakhir. Angka ini menunjukkan bahwa zakat telah menjadi salah satu pilar penting dalam sistem perlindungan sosial non-APBN di Indonesia.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sistem monitoring dan evaluasi yang diterapkan BAZNAS untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran. Basis data mustahik terus diperbarui dan diintegrasikan dengan pemetaan sosial-ekonomi wilayah, sehingga penyaluran zakat dapat diarahkan kepada kelompok yang benar-benar memenuhi kriteria syariat dan kebutuhan objektif.

Selain itu, pelaksanaan monitoring lapangan, pendampingan program, serta evaluasi berbasis indikator kesejahteraan menjadi bagian penting dalam menjaga efektivitas penyaluran.

BAZNAS juga memanfaatkan teknologi digital untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi. Sistem informasi zakat memungkinkan pelacakan penyaluran dana, dokumentasi kegiatan, serta pengukuran dampak secara lebih sistematis.

Pendekatan tersebut tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga memastikan bahwa zakat berfungsi optimal sebagai instrumen redistribusi ekonomi yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
 

Pemerataan ekonomi

Dalam konteks pemerataan ekonomi, zakat yang dikelola BAZNAS berkontribusi memperluas akses kelompok miskin terhadap sumber daya produktif. Program pemberdayaan UMKM, pendampingan usaha mikro, serta penguatan ekonomi berbasis komunitas dirancang untuk memutus mata rantai kemiskinan struktural.

Pendekatan ini sejalan dengan berbagai hasil riset ekonomi pembangunan yang menegaskan bahwa intervensi berbasis pemberdayaan memiliki dampak jangka panjang yang lebih kuat dibandingkan bantuan konsumtif semata.

Selain itu, peran BAZNAS dalam merespons krisis memperlihatkan fungsi zakat sebagai bantalan sosial yang fleksibel. Pada masa pandemi dan bencana alam, zakat berfungsi menjaga daya beli kelompok rentan dan mencegah lonjakan kemiskinan yang berpotensi memperlebar kesenjangan.

Respons cepat dan terukur ini memperlihatkan bahwa zakat dapat menjadi pelengkap efektif kebijakan fiskal negara dalam situasi tanggap darurat terutama yang menyangkut kebutuhan mendasar masyarakat yang terdampak.
 

Arah ke depan

Memasuki usia ke seperempat abad, BAZNAS menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Perubahan struktur ekonomi, digitalisasi, dan dinamika ketenagakerjaan menciptakan bentuk-bentuk kerentanan baru yang memerlukan pendekatan inovatif.

Oleh karena itu, penguatan riset, integrasi data, serta kolaborasi lintas sektor menjadi prasyarat agar zakat tetap relevan dan berdampak. Pengukuran kesejahteraan berbasis indeks seperti IKB akan semakin penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah zakat yang disalurkan benar-benar menghasilkan perubahan yang terukur.

Selanjutnya, momentum seperempat abad ini juga bukan sekadar perayaan usia sebuah lembaga, namun lebih kepada peneguhan komitmen bahwa zakat adalah ikhtiar kolektif untuk menghadirkan keadilan sosial. Selama 24 tahun, BAZNAS telah menunjukkan bahwa nilai keagamaan dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan sosial-ekonomi yang konkret dan berdampak.

Kontribusi BAZNAS dalam merespons krisis juga patut dicatat, terutama bantuan kebutuhan dasar, dukungan kesehatan, hingga pemulihan ekonomi pasca krisis menunjukkan bahwa zakat mampu berfungsi sebagai bantalan sosial (social safety net) yang melengkapi peran negara.

Dalam situasi tersebut peran BAZNAS bukan hanya membantu meringankan beban, tetapi juga menjaga agar kesenjangan tidak semakin melebar. Dengan tata kelola yang semakin kuat, pengukuran kesejahteraan yang terstandar, dan kepercayaan publik yang terus tumbuh, zakat memiliki potensi besar untuk terus mengurai kesenjangan dan menopang pemerataan ekonomi Indonesia di masa depan.

 

*) Dr M Lucky Akbar, ASN Kemenkeu dan Dosen Praktisi Kebijakan Publik

 

Pewarta: Lucky Akbar *)

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026